HS Mantan Sekda Batang Hari di Somasi Untuk Kembalikan Tanah Aset Daerah

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari berinisial HS kembali disomasi terkait pengembalian tanah asset daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Dimana surat somasi tersebut melalui perkumpulan Geakan Anti Mafia (Geram) Agraria dengan nomor 01/GERAM-SMS/VI/2024, perihal Somasi Pengembalian Tanah Aset Pemda Batang Hari yang bersifat penting.

HY, salah seorang Koordinator Aksi Geram mengatakan, HS yang merupakan mantan Sekda Batanghari waktu itu memakai sebidang tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dengan luas 1425 meter persegi yang beralamat di Jalan Prof. Sri Sudewi.

Untuk pinjam pakai tersebut diketahui dari Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 Tentang Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan berdasarkan surat permohonan pinjam pakai dari bapak sendiri pada 2 Oktober Tahun 2012.

BACA JUGA :  Peringati HGK ke-56, Pemkab Batang Hari Gelar Pembukaan Bazar UP2K

“Ya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 Tentang Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan berdasarkan surat permohonan pinjam pakai dari HS sendiri pada 2 Oktober Tahun 2012 secara sadar HS mengakui kepemilikan sebidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang HS pinjam dan ditempati selama ini,” kata HY, Kamis.

Menurut dia, secara mengejutkan pada Tanggal 24 Februari Tahun 2016 HS justru menghibahkan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut kepada anaknya MFA.

Bahkan, dalam surat hibah tersebut seolah-olah HS memiliki sebidang tanah dengan mengaburkan asal usul atas tanah yang HS pinjam dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus LPTQ Batanghari 2025-2028

“HS sudah dikualifikasikan menggelapkan aset daerah berupa tanah, sehingga saat ini tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut berubah kepemilikannya kepada anaknya. Dan kami menilai, perbuatan HS menghibahkan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari kepada anaknya adalah Perbuatan Melawan Hukum,” paparnya.

Dia juga mengingatkan kepada HS untuk segera mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut dengan membatalkan surat pemberian hibah yang HS berikan kepada anaknya itu.

“Ingat, kami beri waktu 7 (tujuh) hari bapak untuk menjawab dan menanggapi surat kami ini sejak dikirimkan kepada HS atau keluarga di kediaman rumah diatas asset daerah itu dan jika HS mengabaikan somasi kami ini, maka kami akan segera mengambil langkah hukum baik Pidana maupun Perdata.” jelasnya.

BACA JUGA :  Proyek Siluman Penahan Tebing di Tebo Abaikan Keselamatan Pekerja

Sementara itu, Abdurrahman Sayuti, yang merupakan Ketua Perkumpulan Geram mengungkapkan, bahwa surat somasi yang disampaikan oleh koordinator aksi tersebut ditembuskan, kepada yang terhormat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (MA) RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari, Bagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.

“Jika tidak ditanggapi somasi kita, maka kita akan ambil langkah hukum, secepatnya,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader
Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan
Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:15

Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09

Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:43

Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial Jelang Lebaran, Berikan Bantuan dan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan

Berita Terbaru