HS Mantan Sekda Batang Hari di Somasi Untuk Kembalikan Tanah Aset Daerah

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari berinisial HS kembali disomasi terkait pengembalian tanah asset daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Dimana surat somasi tersebut melalui perkumpulan Geakan Anti Mafia (Geram) Agraria dengan nomor 01/GERAM-SMS/VI/2024, perihal Somasi Pengembalian Tanah Aset Pemda Batang Hari yang bersifat penting.

HY, salah seorang Koordinator Aksi Geram mengatakan, HS yang merupakan mantan Sekda Batanghari waktu itu memakai sebidang tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dengan luas 1425 meter persegi yang beralamat di Jalan Prof. Sri Sudewi.

Untuk pinjam pakai tersebut diketahui dari Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 Tentang Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan berdasarkan surat permohonan pinjam pakai dari bapak sendiri pada 2 Oktober Tahun 2012.

BACA JUGA :  Investor Buru Berlian Hitam, Masyarakat Desa Lubuk Bernai Sebut Jembatan dan Lingkungan Wajib diperhatikan

“Ya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 Tentang Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan berdasarkan surat permohonan pinjam pakai dari HS sendiri pada 2 Oktober Tahun 2012 secara sadar HS mengakui kepemilikan sebidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang HS pinjam dan ditempati selama ini,” kata HY, Kamis.

Menurut dia, secara mengejutkan pada Tanggal 24 Februari Tahun 2016 HS justru menghibahkan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut kepada anaknya MFA.

Bahkan, dalam surat hibah tersebut seolah-olah HS memiliki sebidang tanah dengan mengaburkan asal usul atas tanah yang HS pinjam dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Barat, Berikan Arahan dan Peresmian Fasilitas

“HS sudah dikualifikasikan menggelapkan aset daerah berupa tanah, sehingga saat ini tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut berubah kepemilikannya kepada anaknya. Dan kami menilai, perbuatan HS menghibahkan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari kepada anaknya adalah Perbuatan Melawan Hukum,” paparnya.

Dia juga mengingatkan kepada HS untuk segera mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut dengan membatalkan surat pemberian hibah yang HS berikan kepada anaknya itu.

“Ingat, kami beri waktu 7 (tujuh) hari bapak untuk menjawab dan menanggapi surat kami ini sejak dikirimkan kepada HS atau keluarga di kediaman rumah diatas asset daerah itu dan jika HS mengabaikan somasi kami ini, maka kami akan segera mengambil langkah hukum baik Pidana maupun Perdata.” jelasnya.

BACA JUGA :  Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjab Barat Bersama Ormas, LSM, dan Organisasi Kepemudaan Berjalan Lancar dan Kondusif

Sementara itu, Abdurrahman Sayuti, yang merupakan Ketua Perkumpulan Geram mengungkapkan, bahwa surat somasi yang disampaikan oleh koordinator aksi tersebut ditembuskan, kepada yang terhormat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (MA) RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari, Bagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.

“Jika tidak ditanggapi somasi kita, maka kita akan ambil langkah hukum, secepatnya,” tandasnya.

Berita Terkait

Tabrakan Gran Max Pengangkut Sayur & Truk Dutro di Tanjab Barat: 2 Meninggal, 2 Luka-Luka
Warga Jaluko Muaro Jambi Resah, Gudang Penyimpanan Minyak Diduga Ilegal Disorot
Keseriusan Septa Diano Pimpin Kwaran Batang Asam Diapresiasi, Hari Pramuka ke-65 Berlangsung Khidmat
Karhutla HLG Bram Itam Tanjab Barat: Luas 15 Hektar, Manggala Agni Hadapi Beragam Kendala
DPO Kasus Perampokan & Pemerkosaan Merlung: Pelaku Bernama Rapid Alias Buntal Masih Buron, Polisi Sebar Poto – Masyarakat Melihat Dipinta Lapor
Kebakaran Lahan 4 Hektar di Pemayung Berhasil Dipadamkan, Tim Manggala Agni Batanghari Kembali ke Markas
Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari
Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:15

Keluarga Besar SMPN 9 Batanghari Mengucapkan HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:09

Pemdes Kembang Seri Baru Mengucapkan HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:07

Pemdes Padang Kelapo Mengucapkan HUT RI Ke-81

Minggu, 16 Juni 2024 - 20:00

Pemdes Tebing Tinggi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1455 H

Minggu, 16 Juni 2024 - 19:45

Kacabjari Muara Tembesi Lukber Liantama Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Minggu, 16 Juni 2024 - 19:23

Pemdes Sungai Puar Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Minggu, 16 Juni 2024 - 15:45

Pemdes Kembang Seri Baru Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Minggu, 16 Juni 2024 - 14:02

Pemdes Kembang Seri Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H

Berita Terbaru

Bisnis

Pemdes Kembang Seri Baru Mengucapkan HUT RI Ke-81

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:09