MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Batanghari

Avatar

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemungutan Suara pada Pemilu tahun 2020 di Desa Kembang Seri (Foto/Ilustrasi)

Pemungutan Suara pada Pemilu tahun 2020 di Desa Kembang Seri (Foto/Ilustrasi)

INSPIRASIJAMBI.COM – Mahkamah Konstitisi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Batang Hari. Amar putusan itu dibacakan dalam sidang MK, pada Senin (10/6/2024).

Amar putusan MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04, Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA :  Miris! Diduga Dua Warga Tanjab Barat di Tahan di Rutan Polsek Tebing Tinggi gegara Berondolan PT. Trimitra Lestari

Putusan ini berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya dilayangkan oleh PDIP.

Sebelumnya dalam gugatannya, PDIP meminta untuk dilakukan PSU di 9 TPS Muaro Jambi yakni di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam. Dan 5 TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Serta 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

“Memutuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Jambi divisi Hukum, Suparmin.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Berikan Diskon Tambah Daya 50% di Bulan Mei 2025

Dia mengatakan, KPU akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS di Kabupaten Batang Hari.

“Iya benar. Waktunya 30 hari untuk kami. Tapi kami masih menunggu KPU RI, kan akan bikin laporan dulu dan menunggu perintahnya kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan segera,” sebutnya.

BACA JUGA :  Ribuan Rumah dan Jalan Terendam Banjir di Marosebo Ulu, Belum Ada Perhatian

Kata Suparmin, dari sejumlah gugatan yang dilayangkan PDIP, hanya dua TPS di Kabupaten Batang Hari yang dikabulkan untuk dilakukan PSU.

“Itu mengikat, jadi tidak ada alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu. Gugatan yang lain ditolak karena tidak beralasan hukum,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung
Berita ini 508 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41