MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Batanghari

Avatar

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemungutan Suara pada Pemilu tahun 2020 di Desa Kembang Seri (Foto/Ilustrasi)

Pemungutan Suara pada Pemilu tahun 2020 di Desa Kembang Seri (Foto/Ilustrasi)

INSPIRASIJAMBI.COM – Mahkamah Konstitisi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Batang Hari. Amar putusan itu dibacakan dalam sidang MK, pada Senin (10/6/2024).

Amar putusan MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04, Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Konsisten Hentikan Angkutan Batubara Jalur Darat

Putusan ini berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya dilayangkan oleh PDIP.

Sebelumnya dalam gugatannya, PDIP meminta untuk dilakukan PSU di 9 TPS Muaro Jambi yakni di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam. Dan 5 TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Serta 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

“Memutuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Jambi divisi Hukum, Suparmin.

BACA JUGA :  Bupati MFA Serahkan Sertifikat PTSL Kabupaten Batang Hari Tahun 2024

Dia mengatakan, KPU akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS di Kabupaten Batang Hari.

“Iya benar. Waktunya 30 hari untuk kami. Tapi kami masih menunggu KPU RI, kan akan bikin laporan dulu dan menunggu perintahnya kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan segera,” sebutnya.

BACA JUGA :  Ironis, Penempatan Guru PPPK di Batanghari Diduga Diperjualbelikan

Kata Suparmin, dari sejumlah gugatan yang dilayangkan PDIP, hanya dua TPS di Kabupaten Batang Hari yang dikabulkan untuk dilakukan PSU.

“Itu mengikat, jadi tidak ada alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu. Gugatan yang lain ditolak karena tidak beralasan hukum,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial Jelang Lebaran, Berikan Bantuan dan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Pemudik Terjebak Macet di Pasar Sungai Rengas, Petugas Berjuang Buka Titik Kunci
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Berita ini 512 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru