Di Hari Kebangkitan Nasional GAM Menolak Keras RUU Penyiaran Pembungkaman Demokrasi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan RUU PENYIARAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI dengan membentakan spanduk petaka yang bertuliskan stop kriminalisasi pers. Pada Senin(20/5/2024)

Dalam aksinya, mereka juga membakar ban bekas dan menahan mobil sebagai panggung orasinya, massa aksi nyaris bersitegang dengan aparat keamanan yang berjaga di lokasi tersebut,akibatnya kemacetan panjang terjadi di sepanjang ruas jalan A.P Pettarani.

BACA JUGA :  Jaringan Rokok Ilegal Terungkap di Kabupaten Solok, Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan

Jenderal Lapangan GAM, Fajar Wasis menilai, RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

UU Pers telah mengatur tentang kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang lebih lanjut pada pasal 5.

Iya juga memprotes sejumlah pasal pada RUU Penyiaran yang dinilai kontroversi.

Seperti Pasal 50B ayat (2) huruf C melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

BACA JUGA :  Diduga Serobot Lahan Masyarakat! Direktur PT Trimitra Lestari Menghadiri Panggilan DPRD Tanjung Jabung Barat

Pasal 50B ayat (2) huruf K terkait mengenai penayangan isi siaran berita dan konten siaran yang mengandung bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan, dan radikalisme.

Pasal 8A Ayat (1) Huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Pasal 51E disebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Unjarnya fajar

BACA JUGA :  DIDUGA KUAT PASAR PELABUHAN DAGANG DI JADIKAN TEMPAT PENIKMAT SHABU

La ode ikra pratama atau akrap di sapa Banggulung sekalu panglima Besar gerakan aktivis mahasiswa ( GAM) dalam orasinya mengatakan bahwa mengenai RUU penyiaran ini jelas menyebabkan munculnya pembungkaman Demokrasi di negara Indonesia. Tegasnya banggulung panglima GAM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Merlung Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Renah Mandaluh
Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
LAM Kota Jambi Kecam Pembagian Kondom Gratis di Festival Indomaret: Tidak Sesuai dengan Norma dan Etika
Konflik Lahan, PT. Agro Wiyana Diduga Lakukan Pengrusakan dan Pencurian Bendera Milik Massa Aksi Hingga Anggota DPRD Tanjab Barat Angkat Suara
PSTP Tanjung Paku Melangkah ke Semifinal Setelah Tumbangkan Tuan Rumah
Truk Lohan Hino Angkutan Batubara Asal Tebo Terguling di Jalan Lintas Timur
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:38

Mendikdasmen dan Wagub Sani Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41