Operasional Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Beri Himbauan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir dan Perusahaan Ikuti Aturan (Foto/ist)

Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir dan Perusahaan Ikuti Aturan (Foto/ist)

INSPIRASIJAMBI.COM – Angkutan Batubara Jambi kembali boleh beroperasi sejak Kamis (2/5/2024) lalu. Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah,Sabtu (4/5/2024).

Surat bertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan kepada beberapa dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

Isi surat edaran itu adalah bahwa hauling atau kegiatan pengakutan batu bara, dibolehkan kembali beroperasi baik itu jalur darat maupun jalur sungai. Berarti pula, angkutan truk batu bara kembali bisa beroperasi di Provinsi Jambi setelah lama tutup walau sempat buka sebentar, sejak awal tahun 2024 lalu.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Muaro Jambi Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN)

Menanggapi hal tersebut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan saat ini operasional angkutan batubara sudah dibuka kembali, tentunya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus mengatur manajemen operasionalnya.

“Biarkan itu berjalan, dengan catatan memang dan sudah disampaikan pada saat rapat-rapat sebelumnya, perusahaan-perusahaan tambang ini yang di bawah naungan BPTB itu harus mematuhi kuota,” katanya, selasa (7/5/2024).

BACA JUGA :  Dengan Adanya Otonomi Daerah, Bupati Tanjabbar Sebut, Sebagian Wewenang Diserahkan Ke Daerah.

Karena sudah dibagi itu secara keseluruhan tidak lebih dari 2.500 angkutan kendaraan yang sudah terbagi menjadi tiga wilayah termasuk yang keluar ke arah Sumatera Barat.

Dirlantas menegaskan, kuota tersebut harus dipatuhi, karena setiap wilayah jumlah kuotanya berbeda-beda. Selain itu, angkutan Batubara juga harus mematuhi jam operasionalnya, dimana meraka star dari mulut tambang sekita pukul 21.00 WIb sampai pukul 04.00 WIB.

“Itu harus betul-betul dilaksanakan, kemudian sistem keluar daripada mulut tambang juga tidak langsung keluar secara serentak beriringan begitu, tapi harus dibatasi per 5 menit keluarnya supaya masyarakat pemakai jalan lainnya juga mereka masih ada space yang aman untuk dia mendahului,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Kukuhkan Petugas Paskibra Batanghari

Dia menegaskan kembali, apabila terjadi antrian panjang akibat angkutan batubara minimal 2 KM, Ditlantas Polda Jambi akan kembali mengambil alih manajamen pengoperasionalan Angkutan Batubara dan akan melakukan tindakan tegas.

“Demi Kamtibselcarlantas masyarakat penguna jalan lainnya, terpaksa kita salah satunya tindakan tegas itu mungkin harus dihentikan sebagian bisa keseluruhan atau dibatasi kuotanya,” tegasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Listrik Padam di Sebagian Tebing Tinggi dan Sekitar Akibat Tiang TM Patah, PLN Sedang Perbaikan
Pelanggaran Terbuka! Angkutan Batubara PT. BMP dari Riau dan Perusahaan Misterius dari Tebo Eksis di Jalan Raya di Siang Bolong, Lawan Kebijakan Gubernur Jambi
Tausiah Ramadhan di Rumah Dinas, Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Waspada Kebakaran
WN Diduga Tambah Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Driling Disorot
SDN 61/1 Sungai Ruan Ulu Salurkan Infak untuk Siswa Kurang Mampu dan Anak Yatim
Siswa Batanghari Ditelantarkan Bank BNI Muara Bulian: Pencairan KIP Bertele-tele
3 Tahun Berturut-Turut, SDN 203/I Sungai Rengas Kembali Salurkan Infaq Ke Fakir Miskin 
Fortuner Tabrak Vario di Marosebo Ulu, Pengendara Vario Meninggal Dunia
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59

Listrik Padam di Sebagian Tebing Tinggi dan Sekitar Akibat Tiang TM Patah, PLN Sedang Perbaikan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:25

Pelanggaran Terbuka! Angkutan Batubara PT. BMP dari Riau dan Perusahaan Misterius dari Tebo Eksis di Jalan Raya di Siang Bolong, Lawan Kebijakan Gubernur Jambi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:46

Tausiah Ramadhan di Rumah Dinas, Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Waspada Kebakaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:12

WN Diduga Tambah Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Driling Disorot

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:00

SDN 61/1 Sungai Ruan Ulu Salurkan Infak untuk Siswa Kurang Mampu dan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:56

3 Tahun Berturut-Turut, SDN 203/I Sungai Rengas Kembali Salurkan Infaq Ke Fakir Miskin 

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:16

Fortuner Tabrak Vario di Marosebo Ulu, Pengendara Vario Meninggal Dunia

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:51

Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecam Keras Truk Batubara Pelanggar Aturan di Tanjab Barat, Minta Penertiban Tegas, Keselamatan Publik Jadi Prioritas

Berita Terbaru