BPOM Perlu Check! Diduga Parfum Tanpa Izin Edar Marak Di Tanjab Barat

Avatar

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Diduga Parfum tanpa izin edar BPOM beredar luas di Toko-toko masyarakat, tepatnya di beberapa kecamatan Tebing Tinggi, Tungkal Ulu dan Batang Asam, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. (31/3/2024)

Parfum bermerek RD ini sering telihat di toko-toko, dijual dengan harga berkisar Rp 30 ribuan.

Namun pertanyaan apakah parfum satu ini aman dipakai atau ada dampak negatif bagi penggunanya.

Menjawab kekhwatiran masyarakat itu, perlunya melihat legalitas produk satu ini. Apakah terdaftar di BPOM? sudah punya izin edarkah ?

Pemasok Parfum RD yang diketahui bernama Alan saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak merespon pertanyaan awak media. Meskipun beberapa kali awak media menghubungi via telpon maupun WhatsApp, namun Alan tidak bergeming.

BACA JUGA :  Kadis PDK Batanghari Zulpadli : Seorang Guru Itu Apabila Berhenti Membaca Berarti Dia Berhenti Jadi Guru.

Diharapkan kepada pemerintah yang berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap parfum satu ini demi kebaikan masyarakat yang menggunakan nya.

Karena perlu kita ketahui bersama bahwa pentingnya bersikap kritis dan hati-hati terhadap banyaknya produk kosmetik yang beredar saat ini.

Ijin edar merupakan persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan dan mutu terhadap suatu produk untuk melakukan peredaran di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana pernyataan Advokat Eko Budi Prabowo, S.H yang dimintai pendapatnya oleh awak media melalui pesan Whatsapp

BACA JUGA :  "PKPU PEMIRA FH UNJA Cacat Prosedural Pembentukan", 10 Ormawa dan Partai Mahasiswa Tolak pelaksanaannya.!

Jika produk tersebut berasal dari luar negeri maka :
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022, obat dan makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar

“Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan pangan olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia”.

Jika suatu produk tidak memiliki ijin edar maka dapat dikatakan produk tersebut ilegal.

BACA JUGA :  Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat 'Baik' Dengan Capaian 85,76%

Lebih lanjut Eko mengatakan “meskipun tidak semua produk kosmetik wajib mendapatkan sertifikat BPOM, namun BPOM memberikan rekomendasi agar pemilik bisnis kosmetik, termasuk parfum, melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin edar”.

Dikhawatirkan jika parfum tersebut menggandung bahan kimia yang berlebihan maka dapat menimbulkan alergi dan iritasi kulit bahkan dapat menimbulkan kebutaan jika mengenai mata.

Tentu hal tersebut akan menyebabkan kerugian bagi konsumen dan menimbulkan masalah hukum bagi produsen maupun pemasok beserta resellernya. (..)

Berita Terkait

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Berita Terbaru