JAMBI- Tensi politik Kampus di Universitas Jambi memanas. Kini, muncul penolakan penyelenggaraan Pemilihan Umum Raya (Pemira) di Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Penolakan ini, akibat ketidakjelasan proses pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemira UNJA ditambah dengan adanya dugaan intervensi dari pihak Dekanat.
Sejumlah partai lokal Mahasiswa UNJA seperti Partai Mahasiswa Bersatu (PMB), Partai Kita Bersama (PKB), Partai Prestasi Mahasiswa (Presma) beserta Organisasi Kemahasiswaan kompak menolak Pemira di Fakultas Hukum UNJA. Penolakan ini, disampaikan pada Rabu, 07 Mei 2023 di depan Gedung Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik dengan membentangkan berbagai poster.
Presiden PMB, Muhammad Rama mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Uji Materi Pemira di FH UNJA sebelum melakukan aksi penolakan ini.
“Hasil dari Uji Materi PEMIRA FH yang di hadiri oleh 10 ormawa baik internal maupun Partai Mahasiswa, menyepakati bahwa terdapat kecacatan secara prosedural dalam pembentukan baik PKPU maupun Peraturan Bawaslu sebab tidak adanya lokarya dalam penyusunannya,” katanya.
Ditegaskan Rama, selain itu Organisasi yang menghadiri kegiatan itu menyepakati untuk mengulang kembali proses Pemira dengan melibatkan semua elemen yang terlibat.
Kegiatan ini mencoba menghadirkan seluruh instrumen PEMIRA FH namun Ketua KPU dan beberapa jajaran komisioner KPU tidak menghadiri acara Uji Materi ini.
“Kami meminta agar dilakukan pembentukan ulang proses Pemira secara demokrasi dengan alasan dua alasan yakni, pembentukan PKPU yang tidak jelas dan kontrovesi dan tidak adanya proses sosialisasi PEMIRA secara jelas kepada seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum UNJA,” tegasnya.
Jika dalam waktu 1X 24 jam tidak ada tindaklanjut dari Dekanat terhadap permintaan mereka, Rama menyebutkan akan ada aksi yang lebih besar.
“Kampus sebagai miniatur negara seyogyanya harus memberikan ruang edukasi dalam hal demokrasi bagi mahasiswanya. Jangan sampai ‘kebebasan’ berfikir, hak untuk bersuara dan gerakan di kooptasi,” pungkasnya. *