BPOM Perlu Check! Diduga Parfum Tanpa Izin Edar Marak Di Tanjab Barat

Avatar

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Diduga Parfum tanpa izin edar BPOM beredar luas di Toko-toko masyarakat, tepatnya di beberapa kecamatan Tebing Tinggi, Tungkal Ulu dan Batang Asam, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. (31/3/2024)

Parfum bermerek RD ini sering telihat di toko-toko, dijual dengan harga berkisar Rp 30 ribuan.

Namun pertanyaan apakah parfum satu ini aman dipakai atau ada dampak negatif bagi penggunanya.

Menjawab kekhwatiran masyarakat itu, perlunya melihat legalitas produk satu ini. Apakah terdaftar di BPOM? sudah punya izin edarkah ?

Pemasok Parfum RD yang diketahui bernama Alan saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak merespon pertanyaan awak media. Meskipun beberapa kali awak media menghubungi via telpon maupun WhatsApp, namun Alan tidak bergeming.

BACA JUGA :  Bupati Promosikan Potensi SDA Tanjab Barat di Otonomi Expo 2024, Ajak Investor Berinvestasi

Diharapkan kepada pemerintah yang berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap parfum satu ini demi kebaikan masyarakat yang menggunakan nya.

Karena perlu kita ketahui bersama bahwa pentingnya bersikap kritis dan hati-hati terhadap banyaknya produk kosmetik yang beredar saat ini.

Ijin edar merupakan persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan dan mutu terhadap suatu produk untuk melakukan peredaran di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana pernyataan Advokat Eko Budi Prabowo, S.H yang dimintai pendapatnya oleh awak media melalui pesan Whatsapp

BACA JUGA :  PJ Sekda Buka Musrenbang RKPD Tanjung Jabung Barat Tahun 2025

Jika produk tersebut berasal dari luar negeri maka :
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022, obat dan makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar

“Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan pangan olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia”.

Jika suatu produk tidak memiliki ijin edar maka dapat dikatakan produk tersebut ilegal.

BACA JUGA :  Berang! Ketidak Transparan Pemdes Pinang Gading Menggunakan Dana Desa, Kades Pertanyakan nama Warga Yang Protes dan akan Memberikan Kaca Mata

Lebih lanjut Eko mengatakan “meskipun tidak semua produk kosmetik wajib mendapatkan sertifikat BPOM, namun BPOM memberikan rekomendasi agar pemilik bisnis kosmetik, termasuk parfum, melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin edar”.

Dikhawatirkan jika parfum tersebut menggandung bahan kimia yang berlebihan maka dapat menimbulkan alergi dan iritasi kulit bahkan dapat menimbulkan kebutaan jika mengenai mata.

Tentu hal tersebut akan menyebabkan kerugian bagi konsumen dan menimbulkan masalah hukum bagi produsen maupun pemasok beserta resellernya. (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantahan Tegas Pemerintah Desa Taman Raja: Tuduhan Intimidasi Tidak Benar, Kami Hanya Luruskan Fakta!
Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika
Pererat Silaturahmi Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sambut Tim Safari Ramadhan Universitas Jambi di Kuala Tungkal
Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat
Pemkab Tanjab Barat Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sekda Hermansyah: Dukungan Penuh untuk Program Pemasyarakatan
Ramadhan di Batanghari: Kemacetan Jalur Batu Bara Mencekik, Warga Terjebak dari Sahur hingga Pagi, Pihak Berwenang Diam Saja?
Ikatan Wartawan Online Tanjab Barat Tebar Ratusan Takjil dan Santuni Yatim Piatu
Penertiban PETI di Bungo, 2 Excavator Berhasil Diamankan
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:16

Bantahan Tegas Pemerintah Desa Taman Raja: Tuduhan Intimidasi Tidak Benar, Kami Hanya Luruskan Fakta!

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:21

Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:33

Pererat Silaturahmi Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sambut Tim Safari Ramadhan Universitas Jambi di Kuala Tungkal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:24

Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:55

Ramadhan di Batanghari: Kemacetan Jalur Batu Bara Mencekik, Warga Terjebak dari Sahur hingga Pagi, Pihak Berwenang Diam Saja?

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:41

Ikatan Wartawan Online Tanjab Barat Tebar Ratusan Takjil dan Santuni Yatim Piatu

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:54

Penertiban PETI di Bungo, 2 Excavator Berhasil Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:14

Rakor Linsek Digelar, Ketua DPRD Tekankan Stabilitas Pangan dan Keamanan Selama Ramadhan

Berita Terbaru