Oknum Kades di Mersam Batanghari Sedang Asyik Main Judi Online di Kantor Desa

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Perilaku tak terpuji, ditunjukkan oleh orang nomor satu di desa. Bukannya menjadi contoh, pria yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari itu, malah kedapatan bermain judi online, Sabtu (30/03).

Mirisnya, oknum kades tersebut kedapatan bermain judi online berupa slot di Kantor desa pada saat jam kerja.

Tentunya, sebagai seorang pemimpin di desa tersebut tidak patut dicontoh. Apalagi kantor Desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat dan Penyelenggaraan kegiatan pemerintah Desa.

BACA JUGA  Tampil Mempesona, Bupati Fadhil dan Istri Tampil di Event Jambi Berbatik 2023

Dalam video amatir yang didapatkan awak media, Oknum kades itu tampak sedang asik bermain judi online di dalam kantor desa dengan menggunakan kemeja putih celana hitam.

Sementara, kadis PMD Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi terkait beredarnya video oknum kades sedang asyik bermain slot tersebut belum ada tanggapan dan keterangan.

Perlu diketahui, dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.

BACA JUGA  Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden, Kelompok Tani Tanjabtim sebut "Sayang sekali Jika kita warga NU tidak dukung Capres dari NU"

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

BACA JUGA  Praktek Mafia Tanah Subur di Batanghari, Pemerintah Dinilai Lakukan Pembiaran

Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Acara Perpisahan SMK Negeri 6 Tanjab Barat Berjalan Dengan Meriah
Cabang Kejaksaan Muara Tembesi Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Siswa SMAN 7 Batanghari
Lukber Kacabjari Muara Tembesi Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 7 Batanghari
Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari
Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan
PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades
Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan
SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:54

Acara Perpisahan SMK Negeri 6 Tanjab Barat Berjalan Dengan Meriah

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:37

Cabang Kejaksaan Muara Tembesi Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Siswa SMAN 7 Batanghari

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:02

Lukber Kacabjari Muara Tembesi Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 7 Batanghari

Minggu, 28 April 2024 - 14:40

Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan

Minggu, 28 April 2024 - 14:20

PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades

Jumat, 26 April 2024 - 21:27

Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan

Jumat, 26 April 2024 - 16:56

SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak

Jumat, 26 April 2024 - 16:52

LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI

Berita Terbaru