Pleno Di Kecamatan Air Hangat Timur Terstruktur Sistematis Dan Masif

Avatar

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI   – Rapat Pleno di Kecamatan Air hangat timur hari ini, Sabtu (24/2/2024) berjalan alot. Masing-masing saksi saling mempertahankan argumentasi nya.

“Pleno beberapa kali di pending, dianggap ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Kayaknya TSM (Terstruktur, sistematis dan masif) perlu pembuktian, nah yang jadi kendalanya di absensi, sementara absensinya tidak mau dikeluarkan, itu yang menyebabkan deadlock Pleno kami” ungkap Putra mulyadi, yang merupakan Saksi dari partai perindo

“Saat ini Indikasinya sudah ditemukan di C salinan pada halaman pertama tentang DPT, Penggunaan hak pilih, dan kemudian terlalu banyak corat coret. Coretnya luar biasa, ini yang jadi masalahnya ” lanjut Putra mulyadi.

Widodo, Saksi dari partai Nasdem saat berargumen menyampaikan, jika tidak ada temuan untuk membatalkan perhitungan suara maka pleno silahkan dilanjutkan.

Sementara itu saksi lain dari partai Gerindra, Yudha mengatakan bahwa proses Pleno yang berlangsung terlalu lamban untuk mengambil sebuah keputusan, padahal segala bukti dan juga hal- hal yang menyangkut untuk memberikan keputusan sudah dipaparkan.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Akan Laksanakan Pekerjaan Infrastruktur Membuat Listrik Padam Sementara, Berikut Jadwal dan Wilayah Yang Terdampak

“Ini sudah dua kali pending. Kalau berdasarkan peraturan, itu telah ditemukan indikasi bahwa adanya penggelembungan suara, walaupun satu suara itu ada proses PSU, apalagi yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan ataupun Undang-Undang” sebut Yudha, saksi dari partai Gerindra

Disisi lain, Saksi dari PDIP, Pengki, pada saat rapat pleno berlangsung bersikeras agar absensi yang berada didalam kotak suara agar dapat diperlihatkan dan dicocokkan dengan hasil dan bukti-bukti yang telah ia bawa pada rapat pleno tersebut.

saksi dari empat partai (Perindo, Gerindra, PDIP, Partai umat) menerangkan bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak bisa diterima karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“kami merasa dicurangi, dan kecurangan tersebut terlampir pada form kejadian khusus ini. Dan bukti tersebut juga sudah kami laporkan pada panwascam air hangat timur tgl 19 februari 2024, dan sudah diteruskan bukti tersebut ke bawaslu kabupaten kerinci

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara HUT Ke-61 Bank 9 Jambi

Sementara itu, ketua PPK Kecamatan Air Hangat timur, Izal natriadi menyampaikan, dalam hal terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi Kecamatan, PPK Mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model (D) Kejadian khusus, tanpa adanya konfirmasi dan klasifikasi dari penyesuaian data dari saksi, karena tidak ada Undang-Undang yang mengizinkan proses klarifikasi dan konfirmasi mengenai hal-hal yang dianggap perlu dipaparkan pada saat pleno.

“Tugas PPK hanya merekap C1 salinan yang dipegang saksi dengan tele, hanya itu saja” ungkapnya

Sekedar informasi, mengacu pada Dasar Hukum Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Meksnisme Pemungutan Suara ulang (PSU) tertuang pada
Pasal 372 Ayat (2)

BACA JUGA :  PT. Doton Putra Kandis Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

(a) Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau

(d) pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Modus penggelembungan (Sumber riset & Reportase Tirto.id)

* Mengganti angka rekap di Form C1
* Jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah di form C1
* Kolom Perolehan suara dan Kolom lain dikosongkan agar bisa diisi angka baru
* Mencoblos sisa surat suara. (Merliya)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua
Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau
Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari
Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15
Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55

Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:51

Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Kamis, 23 April 2026 - 20:49

Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Berita Terbaru