Diduga Pangkalan di Peninjauan Jual LPG 3 Kg di Atas HET

Avatar

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024 - 11:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Lemahnya pengawasan dari pihak terkait dan APH menjadi salah satu penyebab leluasanya oknum pengusaha pangkalan gas elpiji 3 kg menjadi lakukan curang, dan sesuka hati menjual gas 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) .

Informasi yang berhasil di himpun awak media, ada salah satu Pangkalan Gas Elpiji 3 kg Milik Inisial SP yang berlokasi di Desa Peninjauan Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari telah menjual gas 3 kg untuk masyarakat di atas HET itu seharga Rp 25 ribu per tabung, Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA :  Jargon Batanghari Tangguh 'Nyata', Terbukti Sektor Pertanian Meningkat

Hal itu di sampaikan oleh salah satu warga desa Peninjauan yang namanya diminta untuk tidak di publikasikan, Ia mengatakan, hal ini sudah menjadi rahasia umum masyarakat setempat.

“Percuma di desa kami ada Pengkalan Gas, jika harganya sama saja dengan eceran di toko-toko. Tapi Karena ini kebutuhan, terpaksa harga mahal pun kami beli demi dapur kami bisa berasap,” Terangnya.

BACA JUGA :  Oga Tutup Usia di RS Tebo, Buntut Kericuhan Laga Semi Final Teluk Rendah Cup 

Dikatakan sumber, Jika pangkalan tersebut sudah berlangsung lama menjual gas melon tersebut kepada masyarakat dengan harga 25 ribu per tabung.

“Sudah lama menjual diatas harga HET, tapi aman-aman saja seperti kebal akan hukum,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Lantik Pj. Sekda Batanghari

Dengan hal ini, masyarakat meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang tidak menghiraukan harga HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah kususnya pihak Pertamina

“Segera tindak tegas oknum pangkalan nakal tersebut,” pinta warga.

Sementara itu nama pemilik pangkalan Gas 3kg saat dikonfirmasi belum dapat dihubungi.

 

Berita Terkait

Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi
PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20
Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin
Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga
Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa
Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru
Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam
Diduga Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang ‘Pengusaha Lokal’ di Batanghari Ditengarai ‘NEMPEL’ AMDAL Perusahan Lain
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:05

Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi

Kamis, 24 September 2026 - 09:05

PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin

Jumat, 18 September 2026 - 20:49

Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga

Jumat, 18 September 2026 - 13:36

Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa

Selasa, 15 September 2026 - 08:01

Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam

Jumat, 11 September 2026 - 18:37

Diduga Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang ‘Pengusaha Lokal’ di Batanghari Ditengarai ‘NEMPEL’ AMDAL Perusahan Lain

Jumat, 11 September 2026 - 07:38

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas

Berita Terbaru