Antisipasi Kemacetan, Puncak Arus Mudik Dan Balik Kendaraan, Dirlantas Polda Jambi : Angkutan Batu Bara Dan Barang Tidak Boleh Melintas.

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 15 April 2023 - 11:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAMBI- Arus Mudik dan Arus Balik saat lebaran menjadi salah satu momentum terpenting bagi masyarakat untuk pulang kampung halaman yang mana tingkat kepadatan di jalan raya kerap menjadi kemacetan.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik.

Adapun arus mudik akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 17 april 2023 pukul 00.00 wib untuk arus balik diberlakukan 30 April 2023 pukul 00.00 wib yang mana angkutan batu bara dan barang sudah tidak diperbolehkan melintas.

BACA JUGA :  UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR ( UPP ) JAMBI LAKUKAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI TAHUN KERJA 2022/2023

Hal ini diberlakukan sesuai dengan hasil Keputusan bersama untuk Wilayah Provinsi Jambi sehingga untuk angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya pada tanggal 17 April 2023 mendatang sudah tidak dapat beroperasional.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pada tanggal 17 mendatang sudah tidak diperbolehkan angkutan batu bara dan barang lainnya tidak bisa beroperasi ataupun melintas.

” Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah, ” ujarnya, Sabtu (15/4/23).

BACA JUGA :  Waooww!! Akun Facebook Habibi Bibi diduga milik kades Sebut anggota DPRD dan Wakil Bupati Tanjabbar Dengan Kata-kata Mengerikan

Kombes Pol Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan kita tindak tegas.

” Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita Tahan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, mengingat arus mudik dan arus balik ini diperkirakan akan meningkat maka kita berlakukan dari tanggal 17 April hingga tanggal 30 April 2023 mendatang sehingga angkutan batu bara ataupun angkutan barang lainnya tidak menjadi penghambat atau penyebab kemacetan.

BACA JUGA :  Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil

” Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, ” sambungnya.

Ini kita antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran dan arus balik lebaran, pungkas Dir Lantas. (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing
PLN ULP Kuala Tungkal Berikan Diskon Tambah Daya 50% di Bulan Mei 2025
Diduga Garap Lahan Masyarakat Sampai Puluhan Tahun, PT. Agrowiyana Tidak Hadir di Rapat Mediasi
Oknum TNI Beking Proyek Pemasangan Kabel Internet PT. Supra Prima Tama CV. Ceria Sebut Wartawan “Taik” Saat Ingin Konfirmasi
Tanjung Jabung Barat : Kabupaten Terkaya di Provinsi Jambi Dengan PDRB Perkapita Tertinggi
Kapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Barat, Berikan Arahan dan Peresmian Fasilitas
Pembangunan Jalan di Desa Tanjung Tayas Tuai Sorotan, Dugaan Ketidaktransparan dan Kualitas Pekerjaan Yang Buruk
Pengerjaan Proyek Drainase di Merlung Dipertanyakan Banyak Pihak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:13

RSUD MHAT Sungai Penuh Dapat Apresiasi dan Kepercayaan Kesehatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:42

Gubernur Al Haris Keluarkan Surat Penghentian Operasional Angkutan Batubara Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:34

Bupati dan Wabup Ikuti Pengajian Akbar Bersama Gus Muwafiq di Desa Muara Delang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:38

Bupati Fadhil Arief Sambut Kedatangan Kapolda Jambi di Polres Batanghari

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:09

Diikuti 48 Sekolah, Bupati MFA Hadiri Jambore Literasi Numerasi 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Senin, 5 Mei 2025 - 21:57

Kompak DPRD, Bupati dan Wabup Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Batanghari Tahun 2025-2029

Senin, 5 Mei 2025 - 16:12

Bupati Fadhil Arief Buka Rakor BPD Se-Kabupaten Batanghari

Senin, 5 Mei 2025 - 11:20

216 Siswa-Siswi Dilepas, Irwanto DPRD Batanghari : Selamat Mengakhiri Masa Pendidikan di SMAN 7 Batanghari

Berita Terbaru