BATANGHARI – Didepan Camat dan Kadis DPMPD Batanghari, Ketua BPD Desa Ture Menolak menandatangani APBDES 2023, Hal ini disampaikan nya di Forum Rapat Mediasi, dikantor DPMPD Muara Bulian, Beberapa waktu lalu.
Penolakan yang dilakukan oleh Alkusnadi ketua BPD tersebut dapat menghambat program Pembangunan pemerintah Desa Ture Skala Nasional yang berasal dari Dana Desa Ture Tahun 2023. Selain itu, Seluruh Gaji dan Insentif Aparatur desa dan penggiat Desa lainnya Sampai hari ini belum dibayar kan.
Saat dikonfirmasi kepada Salah Satu Aparat Desa Ture menyebutkan BPD menolak menandatangani APBDES Desa Ture Karena tidak menginginkan adanya pembangunan Desa Ture menggunakan dana Desa (DD) Tahun 2023, tentu hal ini bertentangan dengan Program Pemerintah Skala Nasional. Bahkan Penolakan itu disampaikannya didepan Pihak Kecamatan dan Kadis DPMPD saat rapat mediasi dikantor DPMPD Batanghari.
Dia meminta pak Bupati Batanghari Agar dapat membantu menyelesaikan masalah ini, bila perlu berhentikan ketua BPD karena sudah tidak Sesuai dengan Tupoksi nya.
“Sayo dan penggiat lainnya meminta pak Bupati memberhentikan Ketua BPD, kerena tidak sesuai Tupoksi nya. Anehnya Beliau meminta Kades Kami tidak boleh membangun Desa baik fisik maupun ketahanan pangan dari DD tahun 2023, itu jelas merugikan kami dan Masyarakat Desa Ture.”tutur nya.
Ditempat terpisah salah satu Warga Desa Ture Juga mengatakan Cara mengatasi permasalah Desa Ture ini hanya dengan memberhentikan Ketua BPD.
” Menurut Saya cara mengatasi masalah ini hanya dengan memberhentikan ketua BPD, Karena sudah tidak sesuai Tupoksi nya, permintaannya Aneh tidak boleh ada pembangunan Desa sedangkan kami butuh pembangunan ” sebut nya.
Lebih lanjut warga ini menjelaskan ” itu sebenarnya masalah pribadi mungkin Beliau belum bisa legowo Kakaknya kalah di Pilkades kemaren, jadi imbasnya berusaha menghambat program pembangunan pada Kades baru ini ” ringkas nya.
Dari Hasil penelusuran diatas, Semua masyarakat Desa Ture yang kami temui, meminta Pak Bupati Batanghari memberhentikan ketua BPD karena Menghambat pembangunan Desa Skala Nasional Yang bertentangan dengan Aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai berita ini di tayangkan ketua BPD tersebut belum dapat dihubungi. (..)