Armada Angkutan Batu Bara Jambi, Berdampak Buruk Bagi Jalan Nasional.

Avatar

- Redaksi

Minggu, 22 Januari 2023 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada Angkutan Batu Bara Jambi, Berdampak Buruk Bagi Jalan Nasional

 

Jambi – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara di Jambi tidak main-main panjangnya.

 

Jambi hingga 2023 ini memiliki jalan nasional sepanjang 1.318,9 km.

 

Dari jumlah ini, sepanjang 603,4 km merupakan jalan nasional yang dihajar setiap hari, dilalui oleh angkutan batubara.

 

Jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara ini tersebar di beberapa ruas.

 

Mulai dari ruas jalan Sp. Tembesi-Sp. Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km.

 

Kemudian ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Bts. Prov. Sumatera Barat sepanjang 212,4 km

 

Dan ruas Sarolangun-Sp. Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km.

 

Sedikitnya ruas ini tersebar di 6 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Sarolangun, Muaro Jambi dan Kota Jambi.

 

Seperti yang dilansir Jambi ekspres, Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, Satrio Sugeng Prayitno pada saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Jambi Kamis (19/1), mengatakan kapasitas jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara Jambi ini sudah tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Gadis Bawah Umur Asal Batang Asam Ditemukan di Batanghari, Berkat Pelacakan Ponsel Oleh Kepolisian

 

Oleh karena itu diperlukan tindak lanjut kesepakatan dari semua stakeholders mengenai tindak lanjut kedepannya.

 

“Perlu regulasi yang mengatur pembatasan tonase kendaraan dan jumlah armada pengangkut batubara. Saat ini yang bisa kita lakukan adalah mencoba memperbaiki sambil menambah kapasitas jalan” tambah Satrio.

 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat kunjungan kerja di Jambi mendesak penutupan pertambangan batu bara di Jambi.

 

Kata Iwan, penutupan diperlukan jika memang kehadiran tambang batu bara ini tidak memberikan kontribusi yang optimal baik kepada Pemprov Jambi maupun Pemkab Batanghari.

 

Hal ini juga perlu dilakukan jika pihak penambang maupun perusahaan yang operasi di Jambi, tidak dapat mengikuti regulasi yang ada.

 

Kata Andi, APBN kita dianggarkan sekian besar. “Tetapi apa yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat juga tidak sebanding dengan yang dialokasikan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kejati Jambi Sita Rp 1,7 Miliar Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT SPN

 

Ia juga mempertanyakan sudah sejauh mana manfaat kehadiran tambang batu bara ini untuk negeri Jambi.

 

“Kalau perlu jalan nasional ini jangan diberi ruang sama sekali untuk dilalui (truk pengangkat batubara). Efek kesejahteraannya seperti apa terhadap masyarakat kita? Jangan sampai benefitnya lebih sedikit dibandingkan mudaratnya,” katanya lagi.

 

Pernyataan ini diungkapkan Andi Iwan usai meninjau langsung penanganan Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari yang rusak akibat kendaraan pengangkut batu bara yang melebihi tonase.

 

Selain bertemu dengan Bupati Batanghari, Tim kunjungan Komisi V juga meninjau langsung beberapa titik seperti Simpang Tiga Pal V Muara Tembesi dan Pelabuhan Talang Duku.

 

Fakta yang ditemukan Komisi V, Hingga kini sudah 30 persen Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari Jambi mengalami kerusakan yang cukup parah khususnya Kabupaten Batanghari yang kini menjadi jalur utama pengangkutan batu bara Jambi menuju Pelabuhan Talang Duku.

 

Banyak titik di Jalan Nasional terdapat lubang-lubang besar sehingga menimbulkan Kemacetan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan sampai-sampai mengganggu aktivitas masyarakat.

BACA JUGA :  Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

 

Menanggapi hal ini Iwan juga menyampaikan langkah penyelesaian permasalahan rusaknya Jalan Nasional ini, yakni dengan memberlakukan pembatasan jumlah armada yang bisa diaktifkan dalam kegiatan pengangkutan batubara.

 

“Regulasi ini memang perlu diterapkan, terutama karena masalah over dimension/overload muatan. Saya juga berpikir bahwa harus ada pembatasan jumlah armada yang bisa diaktifkan dalam kegiatan ini,” kata Iwan.

 

Volume kendaraan pengangkut harus sesuai dengan volume jalan yang ada agar dapat dimaksimalkan, lanjutnya saat memberikan simpulan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V ke Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (19/1).

 

Selain itu kerusakan pada jalan dan kecelakaan lalulintas yang diakibatkan armada angkutan batu bara, pantauan media ini di lapangan, juga ditemukan dugaan pencemaran sungai yang diakibatkan limbah tambang dan stok fille batu bara, diduga tidak sesuai SOP pengolahan, yang banyak berdampak kerugian bagi masyarakat Jambi.

 

Lap: Tuti

Berita Terkait

Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02

Advertorial

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:30