Armada Angkutan Batu Bara Jambi, Berdampak Buruk Bagi Jalan Nasional.

Avatar

- Redaksi

Minggu, 22 Januari 2023 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada Angkutan Batu Bara Jambi, Berdampak Buruk Bagi Jalan Nasional

 

Jambi – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara di Jambi tidak main-main panjangnya.

 

Jambi hingga 2023 ini memiliki jalan nasional sepanjang 1.318,9 km.

 

Dari jumlah ini, sepanjang 603,4 km merupakan jalan nasional yang dihajar setiap hari, dilalui oleh angkutan batubara.

 

Jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara ini tersebar di beberapa ruas.

 

Mulai dari ruas jalan Sp. Tembesi-Sp. Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km.

 

Kemudian ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Bts. Prov. Sumatera Barat sepanjang 212,4 km

 

Dan ruas Sarolangun-Sp. Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km.

 

Sedikitnya ruas ini tersebar di 6 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Sarolangun, Muaro Jambi dan Kota Jambi.

 

Seperti yang dilansir Jambi ekspres, Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, Satrio Sugeng Prayitno pada saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Jambi Kamis (19/1), mengatakan kapasitas jalan nasional yang dilalui angkutan batu bara Jambi ini sudah tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Aktivitas PT Bohai Dibiarkan Oleh Pemkab Hingga Masyarakat Gaduh.

 

Oleh karena itu diperlukan tindak lanjut kesepakatan dari semua stakeholders mengenai tindak lanjut kedepannya.

 

“Perlu regulasi yang mengatur pembatasan tonase kendaraan dan jumlah armada pengangkut batubara. Saat ini yang bisa kita lakukan adalah mencoba memperbaiki sambil menambah kapasitas jalan” tambah Satrio.

 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat kunjungan kerja di Jambi mendesak penutupan pertambangan batu bara di Jambi.

 

Kata Iwan, penutupan diperlukan jika memang kehadiran tambang batu bara ini tidak memberikan kontribusi yang optimal baik kepada Pemprov Jambi maupun Pemkab Batanghari.

 

Hal ini juga perlu dilakukan jika pihak penambang maupun perusahaan yang operasi di Jambi, tidak dapat mengikuti regulasi yang ada.

 

Kata Andi, APBN kita dianggarkan sekian besar. “Tetapi apa yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat juga tidak sebanding dengan yang dialokasikan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Tok-Tok! AT Didenda Kambing, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ponpes Sholeh Al-Mubarok dan MWC NU Tungkal Ulu

 

Ia juga mempertanyakan sudah sejauh mana manfaat kehadiran tambang batu bara ini untuk negeri Jambi.

 

“Kalau perlu jalan nasional ini jangan diberi ruang sama sekali untuk dilalui (truk pengangkat batubara). Efek kesejahteraannya seperti apa terhadap masyarakat kita? Jangan sampai benefitnya lebih sedikit dibandingkan mudaratnya,” katanya lagi.

 

Pernyataan ini diungkapkan Andi Iwan usai meninjau langsung penanganan Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari yang rusak akibat kendaraan pengangkut batu bara yang melebihi tonase.

 

Selain bertemu dengan Bupati Batanghari, Tim kunjungan Komisi V juga meninjau langsung beberapa titik seperti Simpang Tiga Pal V Muara Tembesi dan Pelabuhan Talang Duku.

 

Fakta yang ditemukan Komisi V, Hingga kini sudah 30 persen Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari Jambi mengalami kerusakan yang cukup parah khususnya Kabupaten Batanghari yang kini menjadi jalur utama pengangkutan batu bara Jambi menuju Pelabuhan Talang Duku.

 

Banyak titik di Jalan Nasional terdapat lubang-lubang besar sehingga menimbulkan Kemacetan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan sampai-sampai mengganggu aktivitas masyarakat.

BACA JUGA :  Subardi Kades Desa Tanjung Benanak Tantang Wartawan dan Masyarakat Setempat atas Pembangunan Jalan Rigit Beton

 

Menanggapi hal ini Iwan juga menyampaikan langkah penyelesaian permasalahan rusaknya Jalan Nasional ini, yakni dengan memberlakukan pembatasan jumlah armada yang bisa diaktifkan dalam kegiatan pengangkutan batubara.

 

“Regulasi ini memang perlu diterapkan, terutama karena masalah over dimension/overload muatan. Saya juga berpikir bahwa harus ada pembatasan jumlah armada yang bisa diaktifkan dalam kegiatan ini,” kata Iwan.

 

Volume kendaraan pengangkut harus sesuai dengan volume jalan yang ada agar dapat dimaksimalkan, lanjutnya saat memberikan simpulan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V ke Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (19/1).

 

Selain itu kerusakan pada jalan dan kecelakaan lalulintas yang diakibatkan armada angkutan batu bara, pantauan media ini di lapangan, juga ditemukan dugaan pencemaran sungai yang diakibatkan limbah tambang dan stok fille batu bara, diduga tidak sesuai SOP pengolahan, yang banyak berdampak kerugian bagi masyarakat Jambi.

 

Lap: Tuti

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Jumat, 17 April 2026 - 13:12

Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:15

Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Berita Terbaru