Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD-T Tahun Anggaran 2019

Avatar

- Redaksi

Kamis, 29 September 2022 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD- T Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019.

Penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan 1 (satu) tersangka lagi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Perum Bulian Baru RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, Rabu (28/09/2022).

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvallo mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) sebelumnya.

“Rabu, 28 September 2022 hasil ekspose kami menetapkan 1 (satu) tersangka baru dari Pihak Pemerintah yaitu LPS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perkim Kab. Batanghari),” kata Sugih di Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA :  Bupati Batang Hari Awards, Ini Pesan Fadhil Arief

Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print- 13/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022.

Guna mempercepat proses Penyidikan, terhadap Tersangka LPS Penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Dorong Optimalisasi Kinerja, Marjani DPRD Soroti Disnakerin

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan terhadap 3 (tiga) Terdakwa dengan Agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis, 29 September 2022.

Atas Perbuatannya Tersangka disangkakan melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 1.549.993.209,74 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah tujuh puluh empat sen).

BACA JUGA :  Bupati MFA Jadi Narasumber Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu Antara UNJA dengan Pemkab

Saat ini Penyidik 20 hari ke depan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkim Kab. Batanghari diduga tidak sesuai dengan ketentuan. (Shelly)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:04

TERJADWAL! Kadis PMD Pastikan Pemanggilan Pemdes Rawa Medang Dilaksanakan Kamis-Jumat

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:55

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:03

Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto, Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:59

Wabub Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir

Berita Terbaru