Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD-T Tahun Anggaran 2019

Avatar

- Redaksi

Kamis, 29 September 2022 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD- T Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019.

Penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan 1 (satu) tersangka lagi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Perum Bulian Baru RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, Rabu (28/09/2022).

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvallo mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) sebelumnya.

“Rabu, 28 September 2022 hasil ekspose kami menetapkan 1 (satu) tersangka baru dari Pihak Pemerintah yaitu LPS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perkim Kab. Batanghari),” kata Sugih di Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Ambulance Untuk Rumah Sakit DKT Kerinci

Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print- 13/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022.

Guna mempercepat proses Penyidikan, terhadap Tersangka LPS Penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.

BACA JUGA :  2 Gudang Tempat Timbunan BBM Ilegal di Pijoan di Police Line

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan terhadap 3 (tiga) Terdakwa dengan Agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis, 29 September 2022.

Atas Perbuatannya Tersangka disangkakan melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 1.549.993.209,74 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah tujuh puluh empat sen).

BACA JUGA :  H. Hairan, SH Hadiri Acara Pra Penilaian Kinerja Penurunan Stunting

Saat ini Penyidik 20 hari ke depan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkim Kab. Batanghari diduga tidak sesuai dengan ketentuan. (Shelly)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Ada Apa Dengan Polres Batanghari
Baru Dirazia, Sumur Minyak Ilegal di Senami Batanghari Terbakar Hebat
Diduga Gudang Rokok Ilegal di Bungo, APH dan Bea Cukai Tutup Mata
Jaksa Penyidik Cabjari Tembesi Geledah 2 Lokasi Terkait Pupuk Subsidi
Babak Baru! Cabjari Muara Tembesi Akan Ungkap Pelaku Mafia Pupuk Subsidi
Polres Batanghari Ringkus Pelaku Pembakar Lahan
LSM MAPPAN Laporkan Dugaan Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak
Warga Limbur Dibegal di Pelayang Bungo, Polisi Bekuk Pelaku
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 16:12

Polres Tanjab Barat Rayakan HPN Ke-79 Bersama Awak Media, Sinergi Pers dan dan Kepolisian Semakin Erat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:46

Akibat Truk Fuso Padamkan Listrik di Kecamatan Tungkal Ulu Dan Batang Asam, PLN Kerja Cepat

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:12

Asisten 1 Wakili Bupati Batanghari Hadiri Musrenbang Kecamatan Marosebo Ulu

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:22

Anggota DPRD Tanjab Barat H. Fahrizal Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Taman Raja Dalam Reses

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43

Ratusan Masyarakat Renah Mandaluh Geruduk Kantor Kebun PT Bukit Kausar

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:43

Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago Jenguk Pasien di RSUD Kuala Tungkal

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:57

Respon Cepat Bupati Anwar Sadat Bedah Rumah Warga Desa Pematang Buluh

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:14

Bupati Anwar Sadat Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan di Parit 4 Darat Untuk Masyarakat

Berita Terbaru