SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Berita

Kamis, 15 September 2022 - 18:36 WIB

7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Ditetapkan, Termasuk Kadinkes Batanghari

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

BACA JUGA  Teng! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

BACA JUGA  Subdit Tipidter Ditreksrimsus Polda Jambi Cek SPBU Pastikan Tidak Ada Kecurangan

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

BACA JUGA  Kordinator Motivator Tangguh: Program TMMD ke-115 Dapat Meningkatkan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief Mengikuti Acara Program Indonesia Visionary Leader Season Xll Di Jakarta.

Berita

Tak Tanggung-tanggung! DPD Pekat IB Tebo Laporkan 7 Kontraktor

Berita

Sungai Penuh Kenduhai & Expo Spektakuler

Batanghari

Ahir Perjalanan Cinta Pimred Insipirasi Jambi Sekaligus Pengusaha Jatuh Di Pelukan Delsa

Berita

Bank Syariah Indonesia Lakukan Teken Perjanjian Kerjasama Dengan KPU Kota Sungai Penuh

Batanghari

Camat Marosebo Ulu Sampaikan Hal ini, Di Saat Pelantikan TP-PKK Desa.

Batanghari

Sah !! Serah Terima Jabatan Kepala Desa Mekar Sari Berjalan Sukses.

Batanghari

Jalin Silaturahmi dan Cek Kondisi Kamtibmas, Kapolres Batanghari Kunjungi Polsek Maro Sebo Ulu