Tanpa Ada Perdamaian, Satlantas Polres Tebo Berani Lepaskan Pelaku Lakalantas

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Beberapa waktu lalu (28/5/2022) telah terjadi kecelakaan maut di jalan lintas Tebo – Jambi tepatnya di KM 25 Desa sungai keruh, Kabupaten Tebo, Jambi antara mobil Avanza VS mobil truk Hino.

Akibatnya beberapa orang di dalam mobil Avanza merenggut nyawa pada peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka parah.

Diketahui dalam pasal 310 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang No. 22 tahun 2009 menjelaskan tentang kelalaian berkendara akibat lakalantas, hingga korban luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman penjara hukuman 6 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Dalam hal ini, Diduga ada oknum anggota Satlantas Polres Tebo inisial MJ dan Kasat Lantas Polres Tebo bermain mata, hal ini diduga atas keberaniannya melepaskan sopir mobil Truk Hino tanpa ada perdamaian antara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Mendikdasmen dan Wagub Sani Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Saat dikonfirmasi beberapa awak Media, Kasat Lantas Polres Tebo Iptu Iwan Wahyudi menjelaskan bahwa perkara pada peristiwa 3 bulan yang lalu yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tiga korban lagi kritis.

“Emang belum kami angkat perkara, karena ini belum dijadikan tersangka dan kami lagi menunggu pihak korban untuk berdamai. Sedangkan si pelaku sudah penangguhan karena ada yang menjamin, makanya sementara kami pulangkan kerumahnya,” Jelas Kasatlantas Polres Tebo.

Diketahui penjamin atas penangguhan si pelaku diduga oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo.

Sementara, Pihak korban inisial R dan empat orang keluarga Korban yang lain nya, sudah pernah dimediasi untuk berdamai dengan pelaku yang berinisial P yang beralamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang, dan bersama bos yang punya kendaraan.

BACA JUGA :  BARESKRIM POLRI UNGKAP PABRIK OLI PALSU 9 GUDANG DITEMUKAN BEROMSET Rp58,5 MILYAR PER BULAN

Ahli waris korban inisial R menjelaskan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib oknum anggota Satlantas polres tebo, Karena pelaku tidak sanggup membayar santunan terhadap lima Ahli waris yang telah di sepakati.

“Iya saya minta dilanjutkan saja kasus ini, terlihat kurangnya Itikad baik dari sopir truk atau yang punya kendaraan. Karena anak saya selama dirumah sakit dan sudah meninggal dunia, mereka tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa,” Tuturnya.

Untuk itu, pihak korban meminta kasus tersebut keranah hukum buntut dari kekecewaan kepada pelaku.

BACA JUGA :  Viral Video Syur Mantan Presma UNJA 'Enak Yank, Pameran Akui Sudah Menikah

“Makanya saya minta dilanjutkan saja kemeja hijau, biar hukum yang memutuskan hukuman nya,” Sebutnya.

Dikatakannya, yang anehnya lagi diduga pelaku ini malah bisa di lepaskan begitu saja.

“Pelaku dilepas dengan dalih penangguhan dari pihak Satlantas Polres Tebo. Emangnya nyawa anak saya dan si korban lainnya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain,” Ujar Ahliwaris dengan nada sedih.

Dirinya juga heran atas tindak lanjut kasus ini, hingga saat ini belum ada kejelasannya.

“Katanya sudah penyidikan kok sampai saat ini sudah tiga bulan kami ahli waris belum dapat surat SP2HP dari Satlantas polres tebo,” Ujarnya. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk
Berita ini 526 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:24

Bupati Batanghari Fadhil Arief Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:16

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:07

Listrik Tanjab Barat Andal, Kemerdekaan Semakin Nyata

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:04

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:53

Polda Jambi Tangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:02

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:56

Konflik Warga dan PT. KMH di Pintu Air PLTA Danau Kerinci Berakhir Damai

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:11

Kolaborasi Dengan Dispora Tanjab Barat, PLN ULP Kuala Tungkal Siap Sukseskan Final Bupati Cup

Berita Terbaru