Tanpa Ada Perdamaian, Satlantas Polres Tebo Berani Lepaskan Pelaku Lakalantas

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Beberapa waktu lalu (28/5/2022) telah terjadi kecelakaan maut di jalan lintas Tebo – Jambi tepatnya di KM 25 Desa sungai keruh, Kabupaten Tebo, Jambi antara mobil Avanza VS mobil truk Hino.

Akibatnya beberapa orang di dalam mobil Avanza merenggut nyawa pada peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka parah.

Diketahui dalam pasal 310 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang No. 22 tahun 2009 menjelaskan tentang kelalaian berkendara akibat lakalantas, hingga korban luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman penjara hukuman 6 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Dalam hal ini, Diduga ada oknum anggota Satlantas Polres Tebo inisial MJ dan Kasat Lantas Polres Tebo bermain mata, hal ini diduga atas keberaniannya melepaskan sopir mobil Truk Hino tanpa ada perdamaian antara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Sebanyak 10 Bintara Dilakukan Pemasangan Baret Oleh Ditpolairud Polda Jambi

Saat dikonfirmasi beberapa awak Media, Kasat Lantas Polres Tebo Iptu Iwan Wahyudi menjelaskan bahwa perkara pada peristiwa 3 bulan yang lalu yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tiga korban lagi kritis.

“Emang belum kami angkat perkara, karena ini belum dijadikan tersangka dan kami lagi menunggu pihak korban untuk berdamai. Sedangkan si pelaku sudah penangguhan karena ada yang menjamin, makanya sementara kami pulangkan kerumahnya,” Jelas Kasatlantas Polres Tebo.

Diketahui penjamin atas penangguhan si pelaku diduga oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo.

Sementara, Pihak korban inisial R dan empat orang keluarga Korban yang lain nya, sudah pernah dimediasi untuk berdamai dengan pelaku yang berinisial P yang beralamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang, dan bersama bos yang punya kendaraan.

BACA JUGA :  Mantan Kades Tanjung Benanak Resmi Di Tahan Akibat Bermain Dengan Dana Desa

Ahli waris korban inisial R menjelaskan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib oknum anggota Satlantas polres tebo, Karena pelaku tidak sanggup membayar santunan terhadap lima Ahli waris yang telah di sepakati.

“Iya saya minta dilanjutkan saja kasus ini, terlihat kurangnya Itikad baik dari sopir truk atau yang punya kendaraan. Karena anak saya selama dirumah sakit dan sudah meninggal dunia, mereka tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa,” Tuturnya.

Untuk itu, pihak korban meminta kasus tersebut keranah hukum buntut dari kekecewaan kepada pelaku.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin Warning Bagi Anggota DPRD Yang Malas Masuk Pasca Kekalahan Di Pemilu Kemarin

“Makanya saya minta dilanjutkan saja kemeja hijau, biar hukum yang memutuskan hukuman nya,” Sebutnya.

Dikatakannya, yang anehnya lagi diduga pelaku ini malah bisa di lepaskan begitu saja.

“Pelaku dilepas dengan dalih penangguhan dari pihak Satlantas Polres Tebo. Emangnya nyawa anak saya dan si korban lainnya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain,” Ujar Ahliwaris dengan nada sedih.

Dirinya juga heran atas tindak lanjut kasus ini, hingga saat ini belum ada kejelasannya.

“Katanya sudah penyidikan kok sampai saat ini sudah tiga bulan kami ahli waris belum dapat surat SP2HP dari Satlantas polres tebo,” Ujarnya. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk
Kasus Dugaan Skandal Perzinahan Pegawai Bank, Pelapor Bawa Saksi Kunci
Berita ini 526 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41