BARESKRIM POLRI UNGKAP PABRIK OLI PALSU 9 GUDANG DITEMUKAN BEROMSET Rp58,5 MILYAR PER BULAN

Avatar

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com – Tak puas dengan usaha pabrik pelumas resmi AH, FN dan AK melebarkan usahanya membuat pelumas mesin kendaraan /oli palsu.

Tak tanggung tanggung bahkan sejak beroperasi tahun 2020 hingga saat dilakukan penggrebekan 24 mei lalu saat di geledah mereka telah memiliki sembilan gudang untuk memproduksi pelumas mesin kendaraan/oli palsu.

Enam gudang di pergudangan Legundi Business Park dan satu di pergudangan Legundi Sumo Estate, Driyorejo, Gresik. Dua gudang lainnya berada di kawasan Gudang Satria Eco Park Krian, Sidoarjo.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam ungkap kasus di lobi Bareskrim Polri kemarin,Kamis(8/6)
“Ada 5 pelaku yang kita tangkap yaitu AH, FN, dan AK sebagai pemilik usaha, selain itu anggota kita juga menangkap Al alias Tom dan AW alias Jerry. Keduanya berperan sebagai manajer produksi”, katanya.

Dalam menjalankan aksinya pelaku sengaja memilih tempat produksi jauh dari pemukiman warga. Camat Driyorejo, Gresik, Narto pun mengaku terkejut dengan kejadian penggrebekan ini.

Pasalnya, ukuran gudang yang mereka sewa terbilang kecil dibandingkan kawasan pergudangan lainnya. ”Akses masuk juga cukup dibatasi dan lumayan ketat. Mungkin untuk alasan keamanan,” ucap dia saat ditemui di Gresik.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Kunjungi LAN Bandung Untuk Persiapan Seleksi Jabatan Eselon ll

Berdasarkan pengakuan para pelaku setiap satu gudang mampu memproduksi 500 karton oli palsu dalam sehari. Setiap karton berisi 24 botol. Dengan demikian, dalam satu hari bisa dihasilkan 12 ribu botol oli palsu. Selanjutnya oli tersebut dipasarkan keseluruh wilayah Indonesia.

Berdasar hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah memproduksi oli palsu sejak 2020. Omzet per bulan dari setiap gudang produksi mencapai Rp 6,5 miliar. Dengan demikian, dari sembilan gudang yang dimiliki, omzet dari membuat oli yang tidak sesuai standar tersebut bisa tembus Rp 58,5 miliar tiap bulannya. ”Untuk berbagai bahan pembuatan oli masih didalami,” ujar Rusdiyono.

Menurut Rusdiyono, para pelaku terbilang lihai dalam memalsukan berbagai oli yang beredar di Indonesia. Mereka membuat sendiri kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merek-merek dari produsen resmi. Misalnya AHM, Yamalube, Federal, dan sejumlah oli produksi Pertamina. Bahkan, warna dan bau dari oli yang dipalsukan itu hampir sangat mirip dengan yang asli sehingga sulit untuk dibedakan. ”Hampir semua merek oli terkenal dipalsukan,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Rakor Linsek Digelar, Ketua DPRD Tekankan Stabilitas Pangan dan Keamanan Selama Ramadhan

Rusdiyono menambahkan, kemampuan pelaku memproduksi oli palsu tidak terlepas dari AH yang memiliki usaha produksi oli resmi.

Selain menyegel semua gudang polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 19 mesin produksi oli palsu dan 27 mesin cetak kemasan oli palsu. ”Semuanya disita dari sembilan gudang,” ujarnya, lanjut nya.

Barang bukti lainnya, antara lain, produksi siap edar yang terdiri atas 35.730 botol oli mesin motor dan 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan merek terkenal. Lalu 397.389 botol kosong, 284.530 tutup botol oli, serta bahan-bahan dalam 50 drum berisi cairan oli sebelum dicampur cairan kimia warna merah bertulisan Pertamina, enam drum oli kosong sisa pemakaian, dan 47 kempu penyimpanan cairan oli.

Rusdiyono menjelaskan, harga per botol oli tersebut hanya selisih Rp 1000,-dengan harga oli asli ketangan konsumen. Namun, selisihnya akan jauh bila antara produsen ke grosir atau toko.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat

”Ini dipasarkan ke toko-toko dan bengkel. Kalau dari toko atau bengkel, jauh harganya dari resmi,” urainya.

Para pelaku terancam hukuman lima tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar karena pelanggaran terhadap UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Perindustrian, serta UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, perwakilan PT AHM Edward Sihombing mengatakan, oli palsu tersebut memiliki perbedaan signifikan dengan oli asli. Di antaranya, tutup botol oli palsu ada coak atau kupasan, garis transparan penanda penuh tidaknya oli cenderung miring di oli palsu, dan botol oli palsu lebih lunak dibandingkan aslinya. ”Kalau yang asli presisi semuanya,” ucap dia.

Cara paling mudah untuk membedakannya adalah scan barcodenya, di botol terdapat barcode yang bisa di-scan. Bila asli, yang muncul adalah AHM.to. Kalau palsu, akan muncul AHM.top. ”Itu semua perbedaannya. Jadi, cek dulu olinya, daripada mesinnya rontok,” tutupnya.
(Eko Budi Prabowo,S.H.)

Sumber : TVone News

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial Jelang Lebaran, Berikan Bantuan dan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga
Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru