TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Ishak (Partai Golkar).
Pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, massa jabatan tahun 2019-2024 ini langsung dipimpin oleh wakil ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jakfar, didampingi ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE, wakil ketua Sjafril Simamora, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat,M.Ag, dan Wakil Bupati H. Hairan SH.
Pimpinan rapat Ahmad Jakfar menyebutkan Pergantian Antar Waktu ini berdasarkan Surat Gubernur Jambi nomor 679/KEP.GUB/SETDA. PEM- OTDA 2.1/2022 tanggal 9 Agustus tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, sisa masa jabatan 2019-2024.
“Hari ini kita melaksanakan PAW dan mengucapkan Sumpah, atas nama Ishak sebagai anggota DPRD Tanjung Jabung Barat dari partai Golongan Karya, ” Ujar Jakfar.
Kepada Ishak Jakfar menyampaikan setelah diambil sumpah Penganti Antar Waktu, maka saudara Ishak telah resmi memangku jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Selamat datang kepada saudara Ishak, semoga dapat menyesuaikan diri dalam menjalankan amanat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Ucapnya. (Redaksi)