Peringati Hari Jadi ke-45, SMAN 2 Sungai Penuh Adakan Acara Pentas Seni dan Panen Raya HUT Media Kerinci Time Ke 12, Pergelaran Turnamen Bulutangkis Dimulai Genk Motor Resahkan Masyarakat Mersam dan Msu, 3 Orang Berhasil Diamankan Keluarga Besar SDN 195/I Tebing Jaya Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batanghari Ke 75 Keluarga Besar SDN 023/I Peninjauan Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batanghari Ke 75

Home / Batanghari / Berita / Kriminal

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:16 WIB

Guru Olahraga SMP di Batanghari Berstatus Tersangka Di Polsek Tebo ilir

BATANGHARI – Dikabarkan seorang guru olahraga SMP di Batanghari inisial PM bersama temannya AW melakukan tindakan pencurian buah sawit milik perusahaan PT Makin Group, Pada Minggu lalu (21/5/2023).

Sebelumnya pelaku diamankan Polsek Tebo Ilir atas laporan pihak perusahaan PT makin group yang berada di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Winarno menyebutkan peristiwa bermula saat pelapor ditelpon oleh Danton security PT PHK Safwan, bahwasanya ada pemanenan kebun pribadi memanen dikebun PT. PHK Makin Group diareal lokasi Afeding V.

BACA JUGA  Warga Desa Suban Tangkap Buaya Darat.

Atas informasi tersebut pelapor bergegas menuju kelokasi. Sesampainya di lokasi, pelapor tidak melihat adanya pelaku dan pada saat itu pelapor langsung melakukan check pada pohon sawit-sawit dan disitu ada bekas panenan baru.

BACA JUGA  Pelaku Penembakan Warga Sengkati Baru Berhasil Diciduk, Ini Motifnya

Selanjutnya pelapor bersama anggota security membawa buah sawit yang diambil oleh pelaku dan dibawa ke kantor kebun perusahaan mengunakan mobil milik PT. PHK Makin Group. Dalam perjalanan kekantor kebun pihak Keamanan perusahaan bertemu dengan pelaku dan langsung saja pelapor dan anggota security perusahaan mengamankan pelaku.

Setelah Diamankan, pelapor mengantarkan kedua pelaku ke Polsek Tebo Ilir dan membuat laporan polisi untuk segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Bupati Batanghari MFA Jadi Narasumber Pada Kuliah Umum Di Unja

“Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.620.700,” Kata Kapolsek Iptu Winarno dalam pesan singkatnya Via WhatsApp.

Disinyalir, pelaku memiliki lahan kebun kelapa sawit berbatas dengan kebun perusahaan PT Makin Group. Sebab itu pelaku dalam proses panen merambah ke kebun perusahaan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT Makin Group belum dapat hubungi. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Lantik Kepala Desa Kubu Kandang Dan Desa Teluk Ketapang.

Batanghari

Puskesmas Sungai Rengas Gelar Vaksin HPV di SD Negeri 203/I Sungai Rengas

Batanghari

Ini Penyebab Air PDAM Sungai Rengas Tak Mengalir Selama 3 Hari

Batanghari

Jalan Masyarakat Dimanfaatkan PT Bohai, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Pertanyakan Izin

Berita

HUT Lantas ke-67, Dirlantas Polda Jambi Gelar Kegiatan Car Free Day

Berita

Progres Pembangunan Jalan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru Sudah 45 Persen

Batanghari

9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan

Berita

M. Fairel Tampil Memukau Di Acara Sungai Penuh Kanuhai & Expo