Polres Batanghari Ringkus Pelaku Pembakar Lahan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Seorang pelaku pembakar hutan dan lahan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi diringkus polisi, pada selasa 16 Juli 2024 lalu.

Pelaku yang diketahui bernama Robi Hermanto (38) warga warga RT 56 Jalan Patimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi ini berhasil ditangkap saat melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api warna biru, satu bila cangkul, satu unit mesin gergaji, 10 batang bibit sawit, 15 batang bambu pancang, 1 buah potongan karet ban dan 5 batang kayu yang terbakar.

BACA JUGA :  Mangibul Marbun Lumban Gaol Pelaku Menyetubuhi Tiga Putri Kandungnya Di Tangkap Polisi

Menurut polisi, kejadian penangkapan pelaku berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan Tahura senami, namun petugas melihat adanya lahan yang terbakar. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku kita amankan disebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar,” kata Wakapolres Batanghari, M Ridho saat press realise di Mako Polres Batanghari, pada kamis (01/08/2024).

BACA JUGA :  Bupati BBS Beserta Wakil Tanam Padi Serentak Se-Provinsi di Desa Tunas Mudo Muaro Jambi

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membakar hutan di kawasan Tahura senami tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui telah membuka lah dengan cara dibakar. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Wakapolres.

Sementara, pelaku Robi saat diwawanca wartawan mengaku hanya seorang pekerja dan sudah menggarap lahan tersebut sejak awal tahun 2024 lalu dengan luas lahan sebanyak 3 hektare.

BACA JUGA :  Kapolres Batanghari Pimpin Sertijab 3 Kasat dan 2 Kapolsek

“Saya kerja bang,” ungkap pelaku dan tidak mau menyebutkan siapa orang yang menyuruh pelaku untuk membakar lahan itu.

Kini, polisi tengah memburu pelaku yang diduga menjadi otak pembakaran hutan di Tahura Senami Jebak ini. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal dan undang-undang tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar rupiah.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53