Di Hari Kebangkitan Nasional GAM Menolak Keras RUU Penyiaran Pembungkaman Demokrasi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan RUU PENYIARAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI dengan membentakan spanduk petaka yang bertuliskan stop kriminalisasi pers. Pada Senin(20/5/2024)

Dalam aksinya, mereka juga membakar ban bekas dan menahan mobil sebagai panggung orasinya, massa aksi nyaris bersitegang dengan aparat keamanan yang berjaga di lokasi tersebut,akibatnya kemacetan panjang terjadi di sepanjang ruas jalan A.P Pettarani.

BACA JUGA :  Simak Penjelasan BMKG Tentang Kabut Asap Di Tanjung Jabung Barat.

Jenderal Lapangan GAM, Fajar Wasis menilai, RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

UU Pers telah mengatur tentang kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang lebih lanjut pada pasal 5.

Iya juga memprotes sejumlah pasal pada RUU Penyiaran yang dinilai kontroversi.

Seperti Pasal 50B ayat (2) huruf C melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

BACA JUGA :  Breaking News: Kecelakaan Tragis Libatkan Dua Truk di Batanghari, Satu Pengemudi Luka Robek di Kepala

Pasal 50B ayat (2) huruf K terkait mengenai penayangan isi siaran berita dan konten siaran yang mengandung bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan, dan radikalisme.

Pasal 8A Ayat (1) Huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Pasal 51E disebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Unjarnya fajar

BACA JUGA :  Ikatan Alumni PMII Jambi Bersiap Gelar Muswil

La ode ikra pratama atau akrap di sapa Banggulung sekalu panglima Besar gerakan aktivis mahasiswa ( GAM) dalam orasinya mengatakan bahwa mengenai RUU penyiaran ini jelas menyebabkan munculnya pembungkaman Demokrasi di negara Indonesia. Tegasnya banggulung panglima GAM

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan
PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026
Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal
DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban
PT MSS Salurkan Hewan Qurban Kepada Warga Simpang Sungai Rengas
GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK
RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:50

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:08

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05

PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:58

Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:51

DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:29

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:27

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:17

Bupati Batang Hari Ikuti Forum REBOAN, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Berita Terbaru