BPOM Perlu Check! Diduga Parfum Tanpa Izin Edar Marak Di Tanjab Barat

Avatar

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Diduga Parfum tanpa izin edar BPOM beredar luas di Toko-toko masyarakat, tepatnya di beberapa kecamatan Tebing Tinggi, Tungkal Ulu dan Batang Asam, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. (31/3/2024)

Parfum bermerek RD ini sering telihat di toko-toko, dijual dengan harga berkisar Rp 30 ribuan.

Namun pertanyaan apakah parfum satu ini aman dipakai atau ada dampak negatif bagi penggunanya.

Menjawab kekhwatiran masyarakat itu, perlunya melihat legalitas produk satu ini. Apakah terdaftar di BPOM? sudah punya izin edarkah ?

Pemasok Parfum RD yang diketahui bernama Alan saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak merespon pertanyaan awak media. Meskipun beberapa kali awak media menghubungi via telpon maupun WhatsApp, namun Alan tidak bergeming.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Buka Acara Bimbingan Tekhnis PAUD.

Diharapkan kepada pemerintah yang berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap parfum satu ini demi kebaikan masyarakat yang menggunakan nya.

Karena perlu kita ketahui bersama bahwa pentingnya bersikap kritis dan hati-hati terhadap banyaknya produk kosmetik yang beredar saat ini.

Ijin edar merupakan persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan dan mutu terhadap suatu produk untuk melakukan peredaran di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana pernyataan Advokat Eko Budi Prabowo, S.H yang dimintai pendapatnya oleh awak media melalui pesan Whatsapp

BACA JUGA  Akademisi Ilmu Pemerintahan UNJA Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Untuk Mitigasi Bencana Banjir

Jika produk tersebut berasal dari luar negeri maka :
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022, obat dan makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar

“Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan pangan olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia”.

Jika suatu produk tidak memiliki ijin edar maka dapat dikatakan produk tersebut ilegal.

BACA JUGA  Zulva Fadhil Dampingi Susani Kader Kesehatan Menerima Penghargaan Di Hari Kartini Ke-145

Lebih lanjut Eko mengatakan “meskipun tidak semua produk kosmetik wajib mendapatkan sertifikat BPOM, namun BPOM memberikan rekomendasi agar pemilik bisnis kosmetik, termasuk parfum, melakukan pendaftaran dan mendapatkan izin edar”.

Dikhawatirkan jika parfum tersebut menggandung bahan kimia yang berlebihan maka dapat menimbulkan alergi dan iritasi kulit bahkan dapat menimbulkan kebutaan jika mengenai mata.

Tentu hal tersebut akan menyebabkan kerugian bagi konsumen dan menimbulkan masalah hukum bagi produsen maupun pemasok beserta resellernya. (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Walikota Sungai Penuh Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi
Kadishub Kerinci Hadiri Acara Rekor Teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi
Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan
Halal Bihalal dan Family Gathering MGBK Kabupaten Batanghari Berlangsung Meriah
Dikomandoi Kepala Desa Kubang Gedang Dan Oknum TNI inisial HC Masyarakat Kayu Aho Mangkak Koto Lanang Di Aniaya
Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal
Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan
Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:09

Walikota Sungai Penuh Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:46

Kadishub Kerinci Hadiri Acara Rekor Teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:49

Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:04

Halal Bihalal dan Family Gathering MGBK Kabupaten Batanghari Berlangsung Meriah

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:28

Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:06

Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:28

Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:09

PJS Kades Merlung Bagikan BLT Tahap 1-5 Ke 58 Warga

Berita Terbaru