Cairkan DD, Diduga Kades Semerah Palsukan Tanda Tangan Bendahara

Avatar

- Redaksi

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, inspirasijambi.com – Permasalahan dalam Pemerintahan Desa Semerah sangat kompleks dari hasil penelusuran dan investigasi awak media dan tim, ini disebabkan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa menjabat baru satu tahun disinyalir sudah bertindak sewenang-wenangnya.

Tidak itu saja, ia juga tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber, BPD dan Staf Desa serta tokoh masyarakat menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :

1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

BACA JUGA  Pasilitas Gedung Pelayanan Daerah Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Sungai Penuh Meningkat Pesat

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar (Ada pengeluaran fiktif) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencarian anggaran memalsukan tanda tangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

BACA JUGA  Tidak Kantongi Izin, Joni NGK Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Saat dikonfirmasi awak media dan tim beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan.

Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

BACA JUGA  Kapolres Batanghari Prediksi Puncak Mudik Tiga Hari Sebelum Idul Fitri

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, Tindakan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun,” Regas Sikorman. (Liya)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda
Wabub Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal APDESI Provinsi Jambi
Viral Video Syur Mantan Presma UNJA ‘Enak Yank, Pameran Akui Sudah Menikah
Saung Tani Sungai Puar Menjadi Tempat Koordinasi Kades Se-kecamatan Mersam, Begini Pujian Camat
Kadis PMD Batanghari Hadiri Rakor Kades di Sungai Puar, Ini Pesannya
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023
Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Dinilai Sudah Sangat Baik
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:04

Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 21 Mei 2024 - 07:58

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:03

Viral Video Syur Mantan Presma UNJA ‘Enak Yank, Pameran Akui Sudah Menikah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:01

Saung Tani Sungai Puar Menjadi Tempat Koordinasi Kades Se-kecamatan Mersam, Begini Pujian Camat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:47

Kadis PMD Batanghari Hadiri Rakor Kades di Sungai Puar, Ini Pesannya

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:16

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:12

Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Dinilai Sudah Sangat Baik

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:09

Walikota Sungai Penuh Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi

Berita Terbaru