Dr Feri Ariyanto Politisi Muda Partai Golkar Mengklaim Suara 2.736

Avatar

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Politisi Muda Partai Golkar Dr. Feri Ariyanto, M.Pd mengklaim meraih (total 2.736) suara dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tebo tahun 2024 daerah pemilihan (dapil) 2. Dengan jumlah suara ini Dr. Feri Ariyanto, M.Pd menyebut dirinya diprediksi menduduki kursi pertama di Internal Golkar di daerah Pemilihan 2 dari 8 kursi yang diperebutkan

Dr. Feri Ariyanto, M.Pd berlatar belakang sebagai seorang akademisi dan pengusaha, alasan bung Fery Atau yang lebih dikenal dengan Bos Muda terjun ke dunia politik dengan Tujuan berbakti, dan mengabdi kepada Masarakat. Daerah Pemilihan dua meliputi kecamatan Muara Tabir, Tengah Ilir dan Tebo Ilir, Secara keseluruhan Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo berjalan baik,” kata Bos Muda

BACA JUGA :  Warga Desa Kampung Baru Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke-77

Atas Nama Dr. Feri Ariyanto, M.Pd Saya Mengucapkan Terima kasih kepada kedua orang tua yang telah mengizinkan dan merestui perjalanan menjadi Politisi, Lalu Uncapan Terima kasih kepada Team yang slalu memberikan Nasehat, Bimbingan dan arahan selama proses Berjuang dan sangat Loyalitas Dalam Mencapai Sebuah Kemenangan dan teruntuk seluruh masarakat yang ada di Daerah Pemilihan Terima kasih karena telah memilih saya. Insyallah saya akan menjalankan Tugas Dan Fungsi Sebagai Anggota

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023

Penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini masih menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 yakni metode Sainte Lague. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

BACA JUGA :  Tahun 2024, STIE-SAK Berhasil Cetak 370 Sarjana Ekonomi Berkompeten

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).

Berita Terkait

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Media Field Trip FJM 2026: SKK Migas dan KKKS Jambi Perkuat Sinergi Bersama Awak Media
Rombongan FJM Jambi Tinjau Budidaya Ikan Lele Bioflok Binaan Pertamina EP Jambi di Desa Kasang Lopak Alai
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SMP 2026, SMPN 12 Kota Jambi Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Sarolangun 2-0
Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Judi Online
Bupati Batang Hari Ikuti Forum REBOAN, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53