Dr Feri Ariyanto Politisi Muda Partai Golkar Mengklaim Suara 2.736

Avatar

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Politisi Muda Partai Golkar Dr. Feri Ariyanto, M.Pd mengklaim meraih (total 2.736) suara dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tebo tahun 2024 daerah pemilihan (dapil) 2. Dengan jumlah suara ini Dr. Feri Ariyanto, M.Pd menyebut dirinya diprediksi menduduki kursi pertama di Internal Golkar di daerah Pemilihan 2 dari 8 kursi yang diperebutkan

Dr. Feri Ariyanto, M.Pd berlatar belakang sebagai seorang akademisi dan pengusaha, alasan bung Fery Atau yang lebih dikenal dengan Bos Muda terjun ke dunia politik dengan Tujuan berbakti, dan mengabdi kepada Masarakat. Daerah Pemilihan dua meliputi kecamatan Muara Tabir, Tengah Ilir dan Tebo Ilir, Secara keseluruhan Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo berjalan baik,” kata Bos Muda

BACA JUGA  Bupati Batanghari Beri Penghargaan Camat Maro Sebo Ilir Dalam Pelaksana Terbaik I Musrenbang 2024

Atas Nama Dr. Feri Ariyanto, M.Pd Saya Mengucapkan Terima kasih kepada kedua orang tua yang telah mengizinkan dan merestui perjalanan menjadi Politisi, Lalu Uncapan Terima kasih kepada Team yang slalu memberikan Nasehat, Bimbingan dan arahan selama proses Berjuang dan sangat Loyalitas Dalam Mencapai Sebuah Kemenangan dan teruntuk seluruh masarakat yang ada di Daerah Pemilihan Terima kasih karena telah memilih saya. Insyallah saya akan menjalankan Tugas Dan Fungsi Sebagai Anggota

BACA JUGA  Berikut Nama-nama Caleg yang Menduduki Kursi DPRD Batanghari Dapil 4

Penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini masih menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 yakni metode Sainte Lague. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

BACA JUGA  Didampingi Istri, Bupati Batanghari Membuka Acara Tembesi Bike Rendezvous 2023

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Saung Tani Sungai Puar Menjadi Tempat Koordinasi Kades Se-kecamatan Mersam, Begini Pujian Camat
Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Dinilai Sudah Sangat Baik
Kadishub Kerinci Hadiri Acara Rekor Teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi
Halal Bihalal dan Family Gathering MGBK Kabupaten Batanghari Berlangsung Meriah
Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan
Catat! Besok Kamis Dilaksanakan Senam Sehat dan Bagi-bagi Dorprize di Marosebo Ulu
Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar
Puskesmas Sungai Rengas Melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2024
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:35

ADVOKAT TUNGKAL ULU SOROT REALISASI TJSLP/CSR PERUSAHAAN DI TANJUNG JABUNG BARAT BELUM SEPENUHNYA TERWUJUD

Minggu, 21 Mei 2023 - 16:26

SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:49

Analisis Kekuatan Politik Bakal Calon Gubernur Jambi pada Kontestasi PILKADA 2024 Mendatang.

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:15

Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik

Sabtu, 19 November 2022 - 00:15

PPP Berpotensi Kembali Terbelah di Pilpres 2024

Jumat, 18 November 2022 - 12:04

“Korupsi dan Institusionalisasi Partai Politik”

Kamis, 17 November 2022 - 22:06

Tingkat Literasi Politik Pemilih, Berdampak Pada Pemilu Yang Berkualitas

Rabu, 16 November 2022 - 19:53

SBY-Mega Terlihat Akrab di Bali

Berita Terbaru