PT Candra Jaya Perkasa Diduga Kangkangi PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Avatar

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 08:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – PT Candra Jaya Perkasa (CJP), yang bergerak dibidang galian batu berlokasi di Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diduga kuat merusak sempadan sungai.

Galian batu milik PT Candra Jaya Perkasa terletak tidak jauh dari sungai Lumahan, ditaksir hanya beberapa puluh meter saja, terpantau membuat kolam galian dibibir sungai untuk kepentingan perusahaan.

 

Dipinggir sungai sudah terlihat bekas galian yang membentuk kolam dan air sungai dialirkan kelolam tersebut, disitu tampak pompa air milik PT Candra Jaya Perkasa dilengkapi dengan pipa selang.

Disinyalir hal tersebut sengaja dilakukan pihak perusahaan PT Candra Jaya Perkasa.

BACA JUGA :  Rapat Strategis Pemkab dan DPRD Bahas PI 10% Tanjab Barat Perjuangkan Keadilan

Dilokasi awak media tidak dapat bertemu dengan manager tambang batu PT Candra Jaya Perkasa, menurut informasi dari salah satu pekerja tambang mengatakan manager lagi istirahat.

“Nyonya lagi tidur pak” ucap seorang pekerja kala ditemui di lokasi tambang.

Terpisah, Kepala Teknik Tambang saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan kolam tersebut milik PT Candra Jaya Perkasa guna pengisian air ke tangki siram.

“Iya bang, ini pompa air untuk isi ketengki siram bang” Jawab Pebri saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada Selasa (21/11/2023)

Kendati demikian, perusahaan PT Candra Jaya Perkasa dinilai sengaja merusak bibir sungai demi kepentingan perusahaan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Kala ditanya awak media tentang izin pemanfaatan sungai, Pebri selaku kepala Teknik Tambang PT Candra Jaya Perkasa tidak menjawab.

Dengan demikian membuat banyak pihak menilai PT Candra Jaya Perkasa melakukan pemanfaatan sungai Lumahan tidak berizin.

“Mana lah berizin itu bang. Jika berizin tidak mungkin merusak bibir sungai” ujar seorang warga saat ditemui dilokasi, saat itu

Sementara itu perusahaan diduga kuat mengangkangi Peraturan Pemerintah No 35 tahun 1991 tentang sungai.

Pasal 28 mengambil dan menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat dilakukan setelah ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA :  Tak Kunjung Usai, Proyek Penggalian Pipa Ipal di Kota Jambi Ganggu Kenyamanan Pengguna Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai. Dipasal 57 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.

Bukan hanya sekedar memperoleh izin, akan tetapi setiap orang yang mempunyai izin atas pemanfaatan sungai wajib menjaga sungai dari kerusakan. Seperti ditegaskan di Pasal 31 ayat 2 huruf (a) dan (b) berbunyi “dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang, mengakibatkan terjadinya pencemaran dan, mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai”.

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung
Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!
Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut
Sitaan Lobster Rp7 Miliar: Pelepasan Misterius, Media Pertanyakan Keterbukaan
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09

Sitaan Lobster Rp7 Miliar: Pelepasan Misterius, Media Pertanyakan Keterbukaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Berita Terbaru