PT Candra Jaya Perkasa Diduga Kangkangi PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Avatar

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 08:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – PT Candra Jaya Perkasa (CJP), yang bergerak dibidang galian batu berlokasi di Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diduga kuat merusak sempadan sungai.

Galian batu milik PT Candra Jaya Perkasa terletak tidak jauh dari sungai Lumahan, ditaksir hanya beberapa puluh meter saja, terpantau membuat kolam galian dibibir sungai untuk kepentingan perusahaan.

 

Dipinggir sungai sudah terlihat bekas galian yang membentuk kolam dan air sungai dialirkan kelolam tersebut, disitu tampak pompa air milik PT Candra Jaya Perkasa dilengkapi dengan pipa selang.

Disinyalir hal tersebut sengaja dilakukan pihak perusahaan PT Candra Jaya Perkasa.

BACA JUGA  Warga Minta Polsek Merlung Tindak Mafia BBM Bersubsidi Sesuai Hukum Berlaku, Begini Tanggapan Polisi

Dilokasi awak media tidak dapat bertemu dengan manager tambang batu PT Candra Jaya Perkasa, menurut informasi dari salah satu pekerja tambang mengatakan manager lagi istirahat.

“Nyonya lagi tidur pak” ucap seorang pekerja kala ditemui di lokasi tambang.

Terpisah, Kepala Teknik Tambang saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan kolam tersebut milik PT Candra Jaya Perkasa guna pengisian air ke tangki siram.

“Iya bang, ini pompa air untuk isi ketengki siram bang” Jawab Pebri saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada Selasa (21/11/2023)

Kendati demikian, perusahaan PT Candra Jaya Perkasa dinilai sengaja merusak bibir sungai demi kepentingan perusahaan.

BACA JUGA  Diperkirakan Tiga Nama Ini Bakal Bertarung! Masih Bisakah Anwar Sadat Pertahankan Kursi No 1 Tanjab Barat

Kala ditanya awak media tentang izin pemanfaatan sungai, Pebri selaku kepala Teknik Tambang PT Candra Jaya Perkasa tidak menjawab.

Dengan demikian membuat banyak pihak menilai PT Candra Jaya Perkasa melakukan pemanfaatan sungai Lumahan tidak berizin.

“Mana lah berizin itu bang. Jika berizin tidak mungkin merusak bibir sungai” ujar seorang warga saat ditemui dilokasi, saat itu

Sementara itu perusahaan diduga kuat mengangkangi Peraturan Pemerintah No 35 tahun 1991 tentang sungai.

Pasal 28 mengambil dan menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat dilakukan setelah ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA  Wabub Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mikraj Di Ponpes Nurul Huda

Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai. Dipasal 57 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.

Bukan hanya sekedar memperoleh izin, akan tetapi setiap orang yang mempunyai izin atas pemanfaatan sungai wajib menjaga sungai dari kerusakan. Seperti ditegaskan di Pasal 31 ayat 2 huruf (a) dan (b) berbunyi “dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang, mengakibatkan terjadinya pencemaran dan, mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai”.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan
Halal Bihalal dan Family Gathering MGBK Kabupaten Batanghari Berlangsung Meriah
Dikomandoi Kepala Desa Kubang Gedang Dan Oknum TNI inisial HC Masyarakat Kayu Aho Mangkak Koto Lanang Di Aniaya
Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal
Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan
Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar
PJS Kades Merlung Bagikan BLT Tahap 1-5 Ke 58 Warga
Puskesmas Sungai Rengas Melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2024
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:04

Halal Bihalal dan Family Gathering MGBK Kabupaten Batanghari Berlangsung Meriah

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:06

Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:28

Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:48

Puskesmas Sungai Rengas Melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:10

Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:27

DPRD Dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW Dan RPJPD Tahun 2025-2045

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:18

Datang Ke Desa, Kacabjari Lukber Liantama Berikan Penyuluhan Hukum di Batin XXIV

Senin, 13 Mei 2024 - 09:19

Besok Selasa PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Akan Ada Pemadaman Listrik Di Wilayah Ini

Berita Terbaru