Pemkab Batang Hari Tegaskan Perizinan Pembangunan PKS PT Akhtar Cahaya Agung Telah Sesuai Regulasi

Avatar

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online mengenai pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Akhtar Cahaya Agung (PT ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, pada Jumat (30/10/2026).

Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan investasi dan pembangunan operasional perusahaan tersebut telah berjalan di atas koridor hukum yang sah.

Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Batang Hari, Feri, menyatakan bahwa pihak PT Akhtar Cahaya Agung telah bersikap kooperatif dengan mengajukan seluruh permohonan perizinan yang disyaratkan oleh instansi terkait sebelum aktivitas pembangunan fisik di lapangan dimulai.

BACA JUGA :  Tampil Mempesona, Bupati Fadhil dan Istri Tampil di Event Jambi Berbatik 2023

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebelum PKS PT ACA berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai, legal, dan sepenuhnya sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku,” tegas Feri saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Jumat (30/10).

Menanggapi tudingan mengenai dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Periode 2011–2031, Feri menjelaskan bahwa langkah verifikasi faktual telah ditempuh. Petugas teknis dari bidang tata ruang telah diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan komprehensif guna memastikan kesesuaian koordinat dan peruntukan lahan.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Tegaskan Soal Pendidikan dan Kesehatan

Lebih lanjut, Pemkab Batang Hari menyayangkan adanya produk jurnalistik dari media online yang menaikkan pemberitaan sepihak tanpa adanya upaya konfirmasi (cover both sides) kepada pejabat berwenang yang membidangi urusan perizinan ini.

“Pemberitaan tersebut dibuat tanpa pernah melakukan konfirmasi kepada saya. Kami berharap rekan-rekan media massa dapat terus mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan melakukan cek fakta kepada instansi yang memiliki kewenangan resmi agar tidak memicu kesalahpahaman maupun spekulasi liar di tengah masyarakat,” tambah Feri.

BACA JUGA :  Listrik Padam di Sebagian Tebing Tinggi dan Sekitar Akibat Tiang TM Patah, PLN Sedang Perbaikan

Pemkab Batang Hari berkomitmen penuh untuk menjaga iklim investasi daerah yang sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Guna memastikan akuntabilitas publik secara menyeluruh, seluruh dokumen pendukung seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan (Amdal/UKL-UPL), serta izin teknis sektoral lainnya tetap terbuka untuk ditelaah dan diawasi bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Investasi daerah harus selalu berjalan selaras dengan kepatuhan regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta kesejahteraan masyarakat lokal.

Berita Terkait

Polsek Jambi Selatan Ungkap Dugaan Bakar Rumah Sekaligus Curi HP, Tersangka GS (17) Diamankan di Paal Merah
Diduga Tanpa Izin? Galian C Milik Oki di Sungai Gelam Disorot, APH dan DLH Muaro Jambi Diminta Tak Diam Saja
Izin Pabrik Sawit di Simpang Sungai Rengas Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Pemda Batanghari Dinilai Kontradiktif
Polres Batang Hari Bongkar Praktik Niaga BBM Pertalite Bersubsidi Ilegal
Truk Bara Milik Asril Diduga Nekat Melintas Meski Dokumen Belum Lengkap
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut Hari Listrik Nasional ke-81
Ludes dalam Hitungan Menit, 1.000 Masker Gratis Ormas Pemuda Mudik Bersatu Diserbu Warga
Turun ke Jalan, SKK Migas-KKKS Jindi South Jambi B Bersama Ormas PMB Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab Batang Hari Tegaskan Perizinan Pembangunan PKS PT Akhtar Cahaya Agung Telah Sesuai Regulasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:39

Polsek Jambi Selatan Ungkap Dugaan Bakar Rumah Sekaligus Curi HP, Tersangka GS (17) Diamankan di Paal Merah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40

Diduga Tanpa Izin? Galian C Milik Oki di Sungai Gelam Disorot, APH dan DLH Muaro Jambi Diminta Tak Diam Saja

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:32

Izin Pabrik Sawit di Simpang Sungai Rengas Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Pemda Batanghari Dinilai Kontradiktif

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43

Truk Bara Milik Asril Diduga Nekat Melintas Meski Dokumen Belum Lengkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut Hari Listrik Nasional ke-81

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:28

Ludes dalam Hitungan Menit, 1.000 Masker Gratis Ormas Pemuda Mudik Bersatu Diserbu Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:35

Turun ke Jalan, SKK Migas-KKKS Jindi South Jambi B Bersama Ormas PMB Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas

Berita Terbaru