Abang Kandung Pelaku Pemerkosaan Gadis Bawah Umur Buntal Ancami, Hina & Akan Datangi Wartawan yang ViRALKAN Berita

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT — Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan Buntal, yang baru saja ditangkap Polsek Merlung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, kini memunculkan peristiwa yang semakin mengkhawatirkan.

Akun Facebook Varau Xero, yang diketahui merupakan abang kandung pelaku, tidak hanya meremehkan profesi wartawan, tetapi juga menghina, mengancam secara terselubung, dan bahkan meminta bagi hasil keuntungan dari viralitas berita tersebut kepada jurnalis yang memberitakan kasus tersebut.

“Kau sendiri yang nangkapnyo berani dk. Biar aku kasih uangnya.. Jgn nyari duit dr hasil berita aja”

Ancaman dan hinaan muncul, akun Varau Xero terlebih dahulu memposting foto jurnalis Misly Yandra di media sosial dengan permintaan yang mencurigakan dan mengarah pada eksploitasi kasus kejahatan demi keuntungan materi

“Syukur Alhamdulillah sudah kamu posting bro. Maksh banyak ya bro. Posting LG sebanyak banyaknya. Nanti kalau aku sudah viral kita bagi bagi hasinya..”

BACA JUGA :  Pemilihan Kades PAW Desa Lubuk Bernai Berjalan Lancar, Fauzi Unggul dengan Perolehan Suara Signifikan

Ungkapan ini menunjukkan bahwa pihak keluarga pelaku justru memanfaatkan kejahatan terhadap anak untuk mencari keuntungan dari viralitas berita, dan menganggap pemberitaan sebagai lahan berbagi hasil, bukan pelayanan informasi kepada publik.

Ketika wartawan tersebut menegur dan tidak memenuhi keinginannya, Varau Xero justru membalas dengan penghinaan berbau SARA sekaligus ancaman kunjungan ke lokasi tempat tinggal wartawan

“Tinggal di Palda kolah Yo bro.. dkat kolah tu bro. Aku kiro org jakarta bro ko tadi. Sebab ganteng nyo dk Ado mirip dgn wajah org dusun.. tunggu lh esok esok adolah aku datang main2 kesano bro. NK ngajak meliput esok.”

BACA JUGA :  Wabub Tanjab Barat Kunjungi Lokasi Longsor, Pemda Siapkan Rekontruksi Bersama PT WKS

Ucapan ini tidak hanya menghina fisik dan latar belakang wartawan, tetapi juga terselubung ancaman untuk datang ke tempat tinggal wartawan dengan alasan yang tidak jelas, yang dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap keselamatan pribadi.

Tindakan meremehkan, menghina, mengancam, serta menekan wartawan.

Jurnalis Bukan Pengemis”. Meremehkan dan mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan penekanan atau pelarangan penyiaran dan/atau penyebaran pers.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau mengganggu pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.

“Wartawan bekerja untuk publik, bukan untuk mengemis! Hormati kerja jurnalis, hargai informasi yang benar.”

Perlu ditegaskan bahwa wartawan yang memberitakan kasus kejahatan terhadap anak bukanlah mencari keuntungan pribadi, melainkan menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Mengancam, menghina, maupun menekan wartawan agar berhenti memberitakan kebenaran justru menambah masalah hukum baru bagi pihak keluarga pelaku, terlebih kasus ini menyangkut korban anak di bawah umur yang harus dilindungi, bukan dijadikan alat mencari keuntungan atau ditutupi dengan ancaman.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjab Barat Ikut Sambut Dandim Baru dan Pisah Sambut Kapolres

Masyarakat dan insan pers di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap pihak kepolisian tidak hanya fokus pada kasus pemerkosaan yang dilakukan Buntal, tetapi juga menindaklanjuti ancaman, intimidasi, dan permintaan bagi hasil yang dilakukan oleh pihak keluarga pelaku terhadap wartawan.

Kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan masyarakat — jika wartawan diancam, maka hak publik untuk mengetahui kebenaran juga sedang diancam.

Berita Terkait

Pereman Buntal Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan Gadis Dibawah Umur Ditangkap Polisi Merlung
Kebakaran Lahan Perkebunan Sawit Koperasi Mitra PT Makin di Batang Asam Belum Padam Total, Kapten Inf M. Azhar Pimpin Pemadaman Pagi Ini
Kebakaran Lahan 0,5 Hektar di Jalan Lintas Timur Desa Suban, Tim Gabungan Berhasil Padamkan
Kualitas Udara Suban Sangat Tidak Sehat, Pelabuhan Dagang & Lubuk Kambing Tidak Sehat — Asap Sudah Masuk ke Dalam Rumah
Kabut Asap Meluas: Suban Dekati Zona Berbahaya, Pelabuhan Dagang Resmi Masuk Tidak Sehat
Klinik Keluarga Bertuah Hadirkan Layanan Kesehatan Lengkap & Perawatan Kecantikan Terkini di Tungkal Ulu
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50%, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026
Kualitas Udara Tanjab barat Sudah Berbahaya, SMK Negeri Libur Tapi SD Tetap Sekolah – Warga : Anak Kecil Justru Lebih Rentan!
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:10

Abang Kandung Pelaku Pemerkosaan Gadis Bawah Umur Buntal Ancami, Hina & Akan Datangi Wartawan yang ViRALKAN Berita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:58

Pereman Buntal Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan Gadis Dibawah Umur Ditangkap Polisi Merlung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:09

Kebakaran Lahan Perkebunan Sawit Koperasi Mitra PT Makin di Batang Asam Belum Padam Total, Kapten Inf M. Azhar Pimpin Pemadaman Pagi Ini

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53

Kebakaran Lahan 0,5 Hektar di Jalan Lintas Timur Desa Suban, Tim Gabungan Berhasil Padamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:49

Kabut Asap Meluas: Suban Dekati Zona Berbahaya, Pelabuhan Dagang Resmi Masuk Tidak Sehat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:43

Klinik Keluarga Bertuah Hadirkan Layanan Kesehatan Lengkap & Perawatan Kecantikan Terkini di Tungkal Ulu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:37

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50%, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:04

Kualitas Udara Tanjab barat Sudah Berbahaya, SMK Negeri Libur Tapi SD Tetap Sekolah – Warga : Anak Kecil Justru Lebih Rentan!

Berita Terbaru