TANJAB BARAT — Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan Buntal, yang baru saja ditangkap Polsek Merlung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, kini memunculkan peristiwa yang semakin mengkhawatirkan.
Akun Facebook Varau Xero, yang diketahui merupakan abang kandung pelaku, tidak hanya meremehkan profesi wartawan, tetapi juga menghina, mengancam secara terselubung, dan bahkan meminta bagi hasil keuntungan dari viralitas berita tersebut kepada jurnalis yang memberitakan kasus tersebut.
“Kau sendiri yang nangkapnyo berani dk. Biar aku kasih uangnya.. Jgn nyari duit dr hasil berita aja”
Ancaman dan hinaan muncul, akun Varau Xero terlebih dahulu memposting foto jurnalis Misly Yandra di media sosial dengan permintaan yang mencurigakan dan mengarah pada eksploitasi kasus kejahatan demi keuntungan materi
“Syukur Alhamdulillah sudah kamu posting bro. Maksh banyak ya bro. Posting LG sebanyak banyaknya. Nanti kalau aku sudah viral kita bagi bagi hasinya..”
Ungkapan ini menunjukkan bahwa pihak keluarga pelaku justru memanfaatkan kejahatan terhadap anak untuk mencari keuntungan dari viralitas berita, dan menganggap pemberitaan sebagai lahan berbagi hasil, bukan pelayanan informasi kepada publik.
Ketika wartawan tersebut menegur dan tidak memenuhi keinginannya, Varau Xero justru membalas dengan penghinaan berbau SARA sekaligus ancaman kunjungan ke lokasi tempat tinggal wartawan
“Tinggal di Palda kolah Yo bro.. dkat kolah tu bro. Aku kiro org jakarta bro ko tadi. Sebab ganteng nyo dk Ado mirip dgn wajah org dusun.. tunggu lh esok esok adolah aku datang main2 kesano bro. NK ngajak meliput esok.”
Ucapan ini tidak hanya menghina fisik dan latar belakang wartawan, tetapi juga terselubung ancaman untuk datang ke tempat tinggal wartawan dengan alasan yang tidak jelas, yang dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap keselamatan pribadi.
Tindakan meremehkan, menghina, mengancam, serta menekan wartawan.
Jurnalis Bukan Pengemis”. Meremehkan dan mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan penekanan atau pelarangan penyiaran dan/atau penyebaran pers.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau mengganggu pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000.
“Wartawan bekerja untuk publik, bukan untuk mengemis! Hormati kerja jurnalis, hargai informasi yang benar.”
Perlu ditegaskan bahwa wartawan yang memberitakan kasus kejahatan terhadap anak bukanlah mencari keuntungan pribadi, melainkan menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Mengancam, menghina, maupun menekan wartawan agar berhenti memberitakan kebenaran justru menambah masalah hukum baru bagi pihak keluarga pelaku, terlebih kasus ini menyangkut korban anak di bawah umur yang harus dilindungi, bukan dijadikan alat mencari keuntungan atau ditutupi dengan ancaman.
Masyarakat dan insan pers di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap pihak kepolisian tidak hanya fokus pada kasus pemerkosaan yang dilakukan Buntal, tetapi juga menindaklanjuti ancaman, intimidasi, dan permintaan bagi hasil yang dilakukan oleh pihak keluarga pelaku terhadap wartawan.
Kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan masyarakat — jika wartawan diancam, maka hak publik untuk mengetahui kebenaran juga sedang diancam.







