Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Brazil Terkait Masalah Impor Daging Ayam

Avatar

- Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ahmad Difa Falah S (Ilmu Hukum Universitas Jambi)

OPINI — Permasalahan mengenai impor antara Brazil dan Indonesia sudah terjadi selama 7 tahun. Sengketa ini mulai muncul ketika kebijakan Indonesia dianggap menghambat ekspor daging ayam dari Brazil. Padahal Brazil mengaku telah membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia sejak 2009. Brazil mengajukan gugatan terhadap kebijakan Indonesia tersebut melalui World Trade Organization (WTO) pada 2014. Tiga tahun kemudian Indonesia diputuskan bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO.

Pertama, yaitu daftar impor Indonesia disebut tidak sesuai dengan Artikel XI dan XX GATT 1994. Kedua, persyaratan penggunaan produk impor tidak konsisten dengan Artikel XI dan Artikel XX. Ketiga, prosedur perizinan impor, dalam hal pembatasan periode jendela permohonan dan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk, serta asal negara tidak konsisten dengan Artikel X dan XX. Keempat, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Raih Penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Dampak dari hal tersebut, Indonesia harus mengubah ketentuan mengenai impornya. Pemerintah pun menuruti dengan mengubah dua aturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan produk Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Dalam Wilayah Indonesia. Namun, Brasil tetap tidak puas dengan perlakuan Indonesia. Brasil mengatakan Indonesia masih menghalang-halangi ekspor daging ayamnya ke Indonesia dengan menunda sertifikasi kebersihan dan produk halal.

Dispute Settlement Body (DSB) sebagai badan penyelesaian sengketa WTO dalam memberikan rekomendasi dan merumuskan aturan tidak diperkenankan menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dari negara anggota yang tercantum dalam perjanjian tercakup dalam daftar sebagai perjanjian yang dapat diajukan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pasal 3 DSU.

BACA JUGA  Aksi Bajak Laut, Perairan Laut Tanjab Timur Tidak Aman

Keputusan Akhir untuk sengketa impor daging ayam yakni sebagaimana yang telah dirilis Kementrian Pertanian Republik Indonesia, terdapat 3 ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brasil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO, yaitu Diskriminasi persyaratan pelabelan halal, persyaratan pengangkutan langsung, pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam.

Sedangkan 4 ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner.

Akhirnya, Indonesia dan Brasil bersepakat untuk tidak melakukan banding. Dengan demikian,dalam negosiasi tersebut Brasil menerima tawaran Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.

BACA JUGA  Diduga Tambang dan Stokpile Batubara Cemari Sungai di Tebo Ilir

Menurut pendapat penulis terkait kasus antara Indonesia dan Brazil terkait impor daging ayam perlunya kedamaian dan penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak agar tidak menjadi sebuah permasalahan lagi, yang dapat kembali membangun kerja sama kembali dari kedua belah pihak Negara dibidang lainnya. Penyelesaian sengketa nya juga bisa menggunakan prinsip-prinsip dalam perdagangan internasional, yaitu:

1. Prinsip kesepakatan para pihak yang terkait

2. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa

3. prinsip kebebasan memilih hukum

4. prinsip itikad baik, dan

5. prinsip hukum kebiasaan internasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri
Besok Selasa PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Akan Ada Pemadaman Listrik Di Wilayah Ini
Bupati Fadhil Arief Kenal Pamit Bersama Dandim 0415/Jambi
Heboh! Warga Desa Rantau Benar Sebut Kades Mark Up Anggaran Pengerasan Jalan Tani Hingga Ratusan Juta Rupiah
Kades Hayat Hadiri Kegiatan Latihan Ceramah di Masjid Baitul Rahman Marosebo Ulu
Kejuaraan Dandim Cup Sumatra Drag Wars 2024 Resmi Dibuka
Silaturahmi Dengan Bupati MFA, Warga Sridadi Sampaikan Beberapa Hal
Disebut Terima Uang dari Caleg, Oknum Panwaslu : Jika Tidak Benar, Akan Saya Laporkan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 15:35

Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri

Senin, 13 Mei 2024 - 09:19

Besok Selasa PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Akan Ada Pemadaman Listrik Di Wilayah Ini

Senin, 13 Mei 2024 - 08:17

Bupati Fadhil Arief Kenal Pamit Bersama Dandim 0415/Jambi

Senin, 13 Mei 2024 - 00:03

Heboh! Warga Desa Rantau Benar Sebut Kades Mark Up Anggaran Pengerasan Jalan Tani Hingga Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 12 Mei 2024 - 07:58

Kades Hayat Hadiri Kegiatan Latihan Ceramah di Masjid Baitul Rahman Marosebo Ulu

Minggu, 12 Mei 2024 - 06:37

Silaturahmi Dengan Bupati MFA, Warga Sridadi Sampaikan Beberapa Hal

Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:18

Disebut Terima Uang dari Caleg, Oknum Panwaslu : Jika Tidak Benar, Akan Saya Laporkan

Jumat, 10 Mei 2024 - 23:56

Warga Minta Polsek Merlung Tindak Mafia BBM Bersubsidi Sesuai Hukum Berlaku, Begini Tanggapan Polisi

Berita Terbaru