TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah terbukti tersangka menggunakan dokumen kependudukan tidak sah untuk mengajukan paspor Indonesia.
Tersangka diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Kasus bermula ketika tersangka mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia. Sebagai syarat administrasi, ia melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang diklaim miliknya.
Namun, ketelitian petugas tercium adanya kejanggalan saat proses wawancara. Penyelidikan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi membuktikan dokumen-dokumen tersebut diperoleh secara tidak sah. Tersangka sebenarnya adalah warga Myanmar yang memalsukan status kewarganegaraan demi mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan tindakan ini merongrong kedaulatan negara dan keabsahan administrasi kependudukan.
“Paspor Indonesia hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Kami tidak akan membiarkan dokumen negara disalahgunakan. Dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran bukan sekadar kertas, melainkan bukti sah kewarganegaraan yang harus dijaga keabsahannya,” tegasnya.
Setelah dinyatakan lengkap secara hukum atau berstatus P21, tersangka beserta barang bukti berupa dokumen kependudukan yang tidak sah tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke tahap persidangan.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan agar tertib hukum dan keamanan wilayah tetap terjaga.







