Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Avatar

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah terbukti tersangka menggunakan dokumen kependudukan tidak sah untuk mengajukan paspor Indonesia.

Tersangka diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

BACA JUGA :  Hindari Serangan KKB, Pratu F Tewas Usai Terjun Ke Jurang 140 Meter.

Kasus bermula ketika tersangka mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia. Sebagai syarat administrasi, ia melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang diklaim miliknya.

Namun, ketelitian petugas tercium adanya kejanggalan saat proses wawancara. Penyelidikan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi membuktikan dokumen-dokumen tersebut diperoleh secara tidak sah. Tersangka sebenarnya adalah warga Myanmar yang memalsukan status kewarganegaraan demi mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia secara ilegal.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hibahkan Dua Miliar Untuk Koni

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan tindakan ini merongrong kedaulatan negara dan keabsahan administrasi kependudukan.

“Paspor Indonesia hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Kami tidak akan membiarkan dokumen negara disalahgunakan. Dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran bukan sekadar kertas, melainkan bukti sah kewarganegaraan yang harus dijaga keabsahannya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Tanjung Putra Dihebohkan Penemuan Bayi di Depan Rumah

Setelah dinyatakan lengkap secara hukum atau berstatus P21, tersangka beserta barang bukti berupa dokumen kependudukan yang tidak sah tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke tahap persidangan.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan agar tertib hukum dan keamanan wilayah tetap terjaga.

Berita Terkait

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung
Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Berita Terbaru