RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Avatar

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI – Dunia perburuhan Kabupaten Batang Hari kembali bergolak. Ratusan massa dari Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Mutiara Rengas Makmur (FSPTI-MRM) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran membludak di halaman pabrik PT. Mutiara Sawit Semesta (PT. MSS), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kamis (21/05/2026).

Aksi ini bukan sekadar soal pemutusan kontrak kerja, melainkan membongkar praktik kotor campur tangan kekuasaan yang menggunakan izin usaha sebagai alat pemaksa kepentingan politik.

Puncak kemarahan buruh meledak setelah manajemen PT. MSS secara sepihak memutuskan perjanjian kerja sama jasa bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) yang selama ini menjadi tumpuan hidup ratusan keluarga buruh. Yang paling menyakitkan, kontrak kerja sama tersebut sejatinya masih berlaku sah hingga Agustus 2028, atau masih tersisa waktu 28 bulan lagi. Tidak ada masalah teknis, tidak ada sengketa, dan hubungan kerja berjalan mulus. Lantas, apa alasan di balik pemutusan sepihak yang merugikan besar ini?

Ketua FSPTI-MRM, Musmulyadi, angkat bicara dan menuding keras adanya “tangan dingin” kekuasaan yang bermain di balik layar. Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun serikat buruh, pemutusan hubungan kerja sama ini murni akibat tekanan politik dari elit pemerintahan dan legislatif.

BACA JUGA :  Program TMMD ke 115 Kodim 0415/Jambi Harus Dapat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

“Kontrak masih panjang, kerja lancar, tidak ada masalah. Tapi tiba-tiba diputus sepihak. Ada apa ini? Kami buktikan bahwa pemutusan ini murni hasil intervensi berat dari Bupati Batang Hari berbarengan dengan Oknum Anggota DPRD Fraksi PKS Dapil IV (Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu),” tegas Musmulyadi dengan nada berapi-api di hadapan massa aksi.

Menurut pengungkapan Musmulyadi, modus operandi tekanan tersebut sangat jelas dan berbau pemerasan. Saat ini, PT. MSS sedang mengurus perizinan pembukaan pabrik baru di wilayah Jelutih, Batin 24. Di sinilah Bupati Batang Hari diduga memainkan kekuasaannya. Bupati disebut-sebut bersedia menandatangani dokumen izin tersebut hanya dengan satu syarat mutlak: Ketua Serikat Buruh FSPTI-MRM, Musmulyadi, harus diganti dan posisinya diserahkan kepada orang yang ditunjuk, yakni Aripin.

“Ini pemaksaan kehendak yang kejam! Bupati tidak mau tanda tangan izin pabrik baru kalau kami tidak diganti. Oknum Anggota Dewan bernama Aripin pun diduga menjadi motor penggerak di balik semua ini agar bisa duduk sebagai ketua kami. Apakah izin pemerintah dijual belikan untuk mengatur struktur organisasi buruh? Intervensi macam apa ini?,” serang Musmulyadi, membakar semangat massa yang hadir.

BACA JUGA :  MANTAP!!! SATRESNARKOBA TANJABBAR BERHASIL MENGGAGALKAN TRANSAKSI SHABU SEBERAT 1 KG LEBIH DI PELABUHAN DAGANG TUNGKAL ULU

Kasus ini menegaskan dugaan kuat adanya praktik nepotisme politik dan penyalahgunaan wewenang. Izin pembukaan pabrik yang seharusnya menjadi hak sah pengusaha dan pendorong ekonomi daerah, justru dijadikan “barang dagangan” untuk memuluskan kepentingan segelintir oknum, sekadar ingin menempatkan orang bawahan mereka di kepengurusan serikat buruh.

Massa buruh yang berunjuk rasa menilai tindakan Bupati dan Anggota DPRD tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan berserikat. Serikat Buruh adalah organisasi mandiri yang dipilih anggotanya, bukan jabatan yang bisa diatur-atur atau diangkat turun dari kekuasaan politik.

“Kami dipilih oleh rekan-rekan buruh, bukan diangkat oleh Bupati atau Anggota Dewan. Kalau cara kekuasaan seperti ini yang diterapkan di Batang Hari, di mana letak keadilan hukum? PT. MSS terpaksa memutus kami hanya karena takut pabrik barunya tidak dapat izin. Ini pemerasan berkedok jabatan,” tuding Musmulyadi.

BACA JUGA :  Gangguan Listrik Parah Landa Suban Akibat Pohon Tumbang, PLN ULP Kuala Tungkal Kerahkan Seluruh Tim

Fakta bahwa kontrak kerja sama masih berlaku sah hingga tahun 2028 semakin memperkuat posisi buruh. Pemutusan sepihak yang dilakukan PT. MSS dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih didasari rasa takut terhadap tekanan elit politik daerah.

Hingga berita ini diturunkan, aksi massa masih berlangsung panas dan menuntut kejelasan. Mereka menuntut agar Bupati Batang Hari dan Oknum Anggota DPRD yang disebutkan segera bertanggung jawab dan berhenti mencampuri urusan internal organisasi buruh.

Buruh FSPTI-MRM bersikeras: “Jangan mainkan izin usaha untuk kepentingan politik. Kami tidak akan mundur dan tidak akan diam saja dikorbankan demi ambisi segelintir orang berkuasa.”Publik kini menunggu, apakah pihak berwenang akan berani memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati dan Anggota Dewan ini, atau kasus ini kembali diredam oleh kekuasaan politik?

Berita Terkait

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar
Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga
Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman
Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:09

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:44

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:40

DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:38

Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:35

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu

Berita Terbaru