Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Avatar

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG ASAM – Warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah sepakat menetapkan aturan penggunaan jalan lintas desa melalui musyawarah yang digelar pada hari Jumat, 17 April 2026.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lubuk Bernai, Bapak Fauzi Bin Zainal, serta dihadiri oleh perangkat desa, BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting demi ketertiban dan keamanan jalan.

BACA JUGA :  Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk

Dalam kesempatannya, Kades Fauzi Bin Zainal menyampaikan, “Kesepakatan ini lahir dari musyawarah bersama demi menjaga kondisi jalan serta keselamatan dan kenyamanan warga. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah disepakati demi kepentingan bersama.” Seru Fauzi

BACA JUGA :  Syukuran di Marosebo Ulu, Bupati MFA Silaturahmi Bersama Masyarakat

Berikut adalah rincian kesepakatan yang disepakati bersama:

1. Dilarang Melintas: Angkutan batu bara, batu beskos, batu split, maupun batu sungai tidak diperbolehkan melewati jalan aspal Desa Lubuk Bernai.

2. Dilarang Melintas: Kendaraan tronton bermuatan juga dilarang melintas di jalan lintas desa tersebut.

3. Diizinkan: Angkutan buah kelapa sawit dengan kapasitas maksimal 8 ton (oper tonase) masih diperbolehkan beroperasi.

BACA JUGA :  Upacara HUT ke-77 RI Kecamatan Marosebo Ulu Berlangsung Khidmat

4. Diizinkan: Truk dalam keadaan kosong (tanpa muatan) juga masih diberi izin untuk melintas.

Bagi pihak yang melanggar kesepakatan ini, masyarakat berhak melakukan penertiban dengan cara menyita atau menahan kendaraan yang bersangkutan.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh berbagai pihak sebagai bukti persetujuan bersama, dan dokumen ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru