Diduga Kelola Ratusan Hektar Sawit Tanpa Izin IUP dan HGU, Pengusaha China Nyoya Alex di Bungo Terancam Masalah Hukum

Avatar

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo – Pengusaha asal China yang dikenal sebagai Nyonya Alex terjerat dugaan pelanggaran berat aturan perkebunan di Indonesia. Ia diduga mengelola ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit, termasuk yang terletak di Desa Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). (24/2/2026)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, setiap pihak yang bergerak di bidang perkebunan, termasuk kelapa sawit, wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat legalitas pengelolaan lahan. Namun, hingga saat ini, kedua dokumen krusial tersebut belum dimiliki oleh Nyonya Alex.

BACA JUGA :  Agen Gas Wajib Tau! Bupati Tanjab Barat Tegaskan Penjualan Gas Melon Harus Sesuai HET Rp 19.000 Pertabung

Saat dikonfirmasi awak media, Apeng, yang mengaku sebagai keluarga Nyonya Alex, mengakui bahwa kebun yang dikelola belum memiliki izin-izin resmi. Alasan yang disampaikan pun mengejutkan, “kepemilikan lahan sawit tidak hanya dimiliki oleh satu orang, melainkan melibatkan beberapa orang”. Katanya baru-baru ini

BACA JUGA :  Poksi III Fraksi PDI Perjuangan Serius Mendukung Pemanfaatan Ganja Medis.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan perkebunan tersebut berjalan secara ilegal.

Tanpa IUP dan HGU, pengelolaan kelapa sawit jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius bagi pengelola. Yang lebih mencurigakan, untuk menutupi dugaan pelanggaran ini, Nyonya Alex diketahui telah menjual beberapa puluh hektar lahannya kepada masyarakat setempat. Langkah ini diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dan menghindari tanggung jawab atas ketidaklengkapan izin yang seharusnya dimiliki.

BACA JUGA :  Bupati MFA Hadiri Festival Literasi Batanghari Tahun 2023

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Nyonya Alex.

Masyarakat setempat pun menantikan kepastian hukum dan penindakan tegas dari instansi terkait agar aturan perkebunan di wilayah tersebut tetap ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Reporter: Padil

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Teluk Nilau
Komitmen Majukan Pendidikan! Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026
Pro Buruh! DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja
Dana Desa Rawa Medang Disorot! Rp 134 Juta Diduga Fiktif, Guru Ngaji Dikabarkan Tak Dibayar 3 Tahun
Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua
Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau
Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari
Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 23:52

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Teluk Nilau

Senin, 4 Mei 2026 - 23:19

Komitmen Majukan Pendidikan! Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 21:28

Pro Buruh! DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja

Senin, 4 Mei 2026 - 20:51

Dana Desa Rawa Medang Disorot! Rp 134 Juta Diduga Fiktif, Guru Ngaji Dikabarkan Tak Dibayar 3 Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55

Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:51

Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Berita Terbaru