Polres Batanghari Bongkar Sindikat Pelangsir Solar Bersubsidi, Seorang Pria Ditangkap!

Avatar

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Aksi ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus! Tim Tipidter Polres Batanghari berhasil membongkar praktik pelangsiran BBM jenis Solar dan menangkap seorang pria bernama Hardi Susanto Bin Nasri (nama tersangka) di Jl. Jambi-Muara Bulian, pada Jumat (28/11/2025) lalu.

Operasi penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Mitshubishi Kuda berwarna biru metalik yang mondar-mandir di SPBU 24.36672, Desa Rantau Puri.

Mobil tersebut diduga kuat melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi secara berulang-ulang atau yang dikenal dengan istilah “pelangsiran”.

BACA JUGA :  PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Unit Tipidter Polres Batanghari melakukan pengejaran senyap hingga akhirnya berhasil mengamankan Hardi Susanto saat sedang asyik memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang.

Lokasi penangkapan berada di sebuah tempat tersembunyi di Jl. Jambi-Muara Bulian Km. 34 RT. 01 Desa Serasah Kec. Pemayung Kab. Batang Hari.

“Kami sudah lama mengintai aktivitas mencurigakan ini. Setelah cukup bukti, langsung kami lakukan penangkapan,” tegas Kanit Tipditer Polres Batanghari

BACA JUGA :  Klarifikasi: Isu Terkait Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam Hanya Kesalahanpahaman Belaka

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil Mitshubishi Kuda warna biru metalik dengan nopol ganda (BH 8370 NK di depan dan BH 1387 TL di belakang) beserta kunci kontak dan STNK.

Selain itu dua buah jerigen berisi total 58 liter Solar ilegal, satu buah corong dan selang panjang yang digunakan untuk memindahkan BBM, satu toples plastik.

BACA JUGA :  Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Akibat perbuatannya, Hardi Susanto terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelangsir BBM yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan kami sikat habis,” pungkas Kanit Tipidter

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:04

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan Jamaah Asal Batanghari

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru