Batanghari – Aksi ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus! Tim Tipidter Polres Batanghari berhasil membongkar praktik pelangsiran BBM jenis Solar dan menangkap seorang pria bernama Hardi Susanto Bin Nasri (nama tersangka) di Jl. Jambi-Muara Bulian, pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Operasi penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Mitshubishi Kuda berwarna biru metalik yang mondar-mandir di SPBU 24.36672, Desa Rantau Puri.
Mobil tersebut diduga kuat melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi secara berulang-ulang atau yang dikenal dengan istilah “pelangsiran”.
Unit Tipidter Polres Batanghari melakukan pengejaran senyap hingga akhirnya berhasil mengamankan Hardi Susanto saat sedang asyik memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang.
Lokasi penangkapan berada di sebuah tempat tersembunyi di Jl. Jambi-Muara Bulian Km. 34 RT. 01 Desa Serasah Kec. Pemayung Kab. Batang Hari.
“Kami sudah lama mengintai aktivitas mencurigakan ini. Setelah cukup bukti, langsung kami lakukan penangkapan,” tegas Kanit Tipditer Polres Batanghari
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil Mitshubishi Kuda warna biru metalik dengan nopol ganda (BH 8370 NK di depan dan BH 1387 TL di belakang) beserta kunci kontak dan STNK.
Selain itu dua buah jerigen berisi total 58 liter Solar ilegal, satu buah corong dan selang panjang yang digunakan untuk memindahkan BBM, satu toples plastik.
Akibat perbuatannya, Hardi Susanto terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelangsir BBM yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan kami sikat habis,” pungkas Kanit Tipidter






