Klausul Abadi dalam UUD 1945, Mengapa Bentuk Negara Kesatuan adalah Harga Mati bagi Indonesia

Avatar

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arsyadul Anam

Setiap negara memiliki nilai-nilai dasar yang dijaga ketat dalam konstitusinya. Ini disebut sebagai klausul abadi. Di Indonesia, Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah. Kalimat ini sederhana, tetapi sangat penting. Ia adalah pagar yang melindungi Indonesia dari perpecahan.

Mengapa Klausul Abadi Penting?

Untuk memahami klausul abadi, kita perlu melihat sejarah. Indonesia lahir sebagai negara kesatuan pada tahun 1945. Namun, setelah kemerdekaan, Belanda memaksa Indonesia menjadi negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Ternyata, federalisme justru menimbulkan konflik dan melemahkan persatuan.

Negara-negara bagian lebih fokus pada kepentingan lokal, sehingga persatuan nasional terancam. Akhirnya, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pengalaman buruk dengan federalisme inilah yang membuat bentuk negara kesatuan menjadi klausul abadi dalam UUD 1945. Bagi Indonesia, kesatuan adalah harga mati.

BACA JUGA :  Pemkab Batanghari Gelar Upacara Harkitnas Ke-116 Tahun 2024

Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Dalam sistem federal, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian. Namun, dalam negara kesatuan, hanya ada satu pemegang kekuasaan, yaitu pemerintah pusat. Daerah diberi otonomi, tetapi hanya sebatas pelimpahan kewenangan, bukan pembagian kekuasaan.

UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Klausul abadi ini adalah kesepakatan politik tertinggi bahwa persatuan wilayah, bangsa, dan pemerintahan harus dijaga dalam satu wadah.

Konstitusi Modern dan Klausul Abadi

Konstitusi modern biasanya bersifat demokratis, melindungi hak asasi manusia, dan mudah beradaptasi dengan perubahan. Namun, klausul abadi adalah pengecualian. Ia dibuat kaku agar tidak bisa diubah. Apakah ini sesuai dengan semangat konstitusi modern?

Ya, sejauh menyangkut bentuk negara. Di Indonesia, fleksibilitas konstitusi ditujukan untuk hal-hal teknis, seperti pengaturan pemilu atau kewenangan lembaga negara. Namun, ada hal-hal yang tidak boleh diubah, yaitu bentuk negara kesatuan dan dasar negara Pancasila. Keduanya adalah fondasi bangsa.

BACA JUGA :  Wabub Hadiri Rakorcab Dan Halal Bihalal DPC PKB Tanjab Barat

Konsekuensi Klausul Abadi

1. Menutup Jalan Federalisme: Secara hukum, Indonesia tidak mungkin menjadi negara federal.
2. Otonomi Daerah dalam Kesatuan: Otonomi daerah yang diatur dalam undang-undang hanya merupakan pelimpahan kewenangan, bukan pembagian kekuasaan.
3. Legitimasi Melawan Separatisme: Negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak gerakan separatis yang ingin memisahkan diri.

Klausul Abadi Bukan Segalanya

Klausul abadi tidak boleh dibaca secara buta. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

– Bentuk negara kesatuan harus diisi dengan keadilan. Persatuan tidak akan berarti jika daerah merasa diabaikan dan pembangunan tidak merata.
– Konstitusi modern menuntut partisipasi rakyat. Klausul abadi tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi daerah.
– Kita harus mengakui bahwa bentuk kesatuan sering dijadikan alasan untuk menolak tuntutan daerah, padahal masalah utamanya adalah kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola keadilan.

BACA JUGA :  Tragis! Gunakan Parang Adik Bacok Abang Kandung Di Batang Asam Hingga Tewas

Klausul abadi bentuk negara dalam UUD 1945 adalah pagar yang melindungi Indonesia dari perpecahan. Ia lahir dari pengalaman sejarah dan kebutuhan akan persatuan. Dari sudut pandang konstitusi modern, klausul ini diperlukan untuk menjaga fondasi negara.

Namun, bentuk negara yang abadi harus diiringi dengan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, dan demokrasi yang hidup. Tanpa itu, klausul abadi hanya akan menjadi tulisan indah dalam konstitusi yang tidak berarti bagi rakyat.

“Bentuk negara boleh diabadikan dalam teks konstitusi, tapi keadilan dan kesejahteraan hanya bisa diabadikan lewat tindakan nyata.”

Semoga artikel ini lebih mudah dibaca dan dipahami! Jika ada bagian tertentu yang ingin Anda ubah atau sesuaikan, beri tahu saya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga
Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi
Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!
Bank 9 KCP Sungai Rengas Tetap Buka Besok dan Kamis, Pelayanan Hingga Pukul 14.00
Kades Lubuk Bernai Hadiri Buka Bersama Forkopimcam di Polsek Tungkal Ulu
Listrik Padam di Sebagian Tebing Tinggi dan Sekitar Akibat Tiang TM Patah, PLN Sedang Perbaikan
Pelanggaran Terbuka! Angkutan Batubara PT. BMP dari Riau dan Perusahaan Misterius dari Tebo Eksis di Jalan Raya di Siang Bolong, Lawan Kebijakan Gubernur Jambi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:42

SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:27

Jelang Lebaran, Kasatpol PP Batanghari Tinjau Pasar Sungai Rengas: Himbau Aturan Berjualan

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:56

3 Tahun Berturut-Turut, SDN 203/I Sungai Rengas Kembali Salurkan Infaq Ke Fakir Miskin 

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:54

Penertiban PETI di Bungo, 2 Excavator Berhasil Diamankan

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:11

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:12

Wabup Merangin Buka Rakor Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:54

Bupati Merangin Mendapat Pujian Dari Mensos RI

Kamis, 4 September 2025 - 15:56

Warga Resah, Oknum Diduga Pungli Program Sertifikat Gratis di Sungai Rengas

Berita Terbaru