BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Avatar

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Dugaan praktik korupsi dan penggelapan dana kembali menyeret Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Jaya yang berlokasi di Desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kali ini, pengurus diduga kuat menggelapkan dana program Raflanting tahun anggaran 2025.

Kepulan asap dugaan korupsi ini semakin tercium bau menyengat setelah aksi “main mata” pengurus bernama Supardi terungkap. Ketika pemberitaan mengenai dana Raflanting mulai beredar, Supardi nekat berusaha menutup mulut media. Ia dikabarkan meminta berita tersebut dihapus dengan imbalan uang kepada salah satu awak media online.

BACA JUGA :  Pasilitas Gedung Pelayanan Daerah Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Sungai Penuh Meningkat Pesat

Sejak Berdiri, Dana Milyaran “Menguap”

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuntut agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, penyakit di KUD Karya Jaya bukanlah penyakit baru, melainkan kanker yang sudah menggerogoti sejak koperasi ini berdiri.

BACA JUGA :  Kemacetan Pal 10 Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi Tindak Lanjuti Truk Batu Bara

Disebutkan, pengurus terdahulu juga diduga kuat melakukan hal serupa. Kerugian negara dan masyarakat diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah. Ironisnya, hingga detik ini tidak ada satu pun oknum yang tersandung hukum.

Warga merasa sakit hati melihat nasib para petani yang dirugikan, namun pelaku tetap lepas tangan.

Warga juga meminta pemberitaan ini diviralkan secara luas.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan Jalan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru Sudah 45 Persen

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus KUD belum bisa dimintai keterangan. Sementara itu, pihak Bendahara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp justru memilih bungkam dan enggan menjelaskan realisasi anggaran dana Raflanting tahun 2025.

Diamnya pihak pengurus dan bendahara semakin membuat publik curiga bahwa ada “lubang tikus” dalam pengelolaan keuangan.

Pewarta: JANGCIK

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial Jelang Lebaran, Berikan Bantuan dan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga
Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi
Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru