BATANGHARI – Jelang hari raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari melakukan peninjauan langsung ke Pasar Sungai Rengas. Kasatpol PP Kabupaten Batanghari, M. Ridwan Noor, S.E., M.E., bersama koordinator pasar Roy Tedi, menyampaikan himbauan tegas kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar mematuhi aturan berjualan yang telah ditetapkan oleh petugas pengelola pasar, pada Selasa (17/03/2026).
Dalam peninjauan tersebut, M. Ridwan Noor menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk larangan berjualan di dekat jalan aspal dengan jarak aman minimal 1,5 meter dari tepi jalan. Aturan ini, sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya, bertujuan untuk menjaga keselamatan lalu lintas, mencegah kecelakaan, serta memastikan kelancaran arus kendaraan di area pasar yang biasanya padat jelang Lebaran.
“Jelang Lebaran, aktivitas di pasar meningkat drastis. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan berjualan sangat penting demi menciptakan lingkungan pasar yang aman, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli,” ujar M. Ridwan Noor.
Koordinator pasar juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar seluruh pedagang dapat menyesuaikan posisi berjualan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama dan segera mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Hal ini demi keselamatan bersama dan kelancaran aktivitas pasar selama masa libur Lebaran,” tambahnya.
Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa jika masih ada pedagang yang tidak mematuhi aturan, langkah penertiban akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, prioritas saat ini tetap pada pendekatan persuasif dan himbauan agar seluruh pihak dapat beradaptasi dengan baik.
Diharapkan dengan adanya himbauan dan peninjauan ini, Pasar Sungai Rengas dapat beroperasi dengan tertib dan aman selama masa Lebaran, memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja kebutuhan hari raya.







