Tanjab Barat – Maraknya pemasangan kabel WiFi yang diduga ilegal yang mencantol di tiang PLN di beberapa wilayah Kecamatan Merlung, Muara Papalik, Renah Mandaluh, dan Kecamatan Batang Asam menjadi perhatian serius. Kabel-kabel yang dipasang tanpa izin ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran sistem jaringan listrik yang menjadi urusan utama PLN.
Dalam konfirmasi secara tegas pada Kamis malam (26/2/2026), Manager PLN ULP Kuala Tungkal Yossa Perdana menegaskan bahwa setiap pemasangan kabel WiFi di tiang PLN tanpa koordinasi resmi merupakan bentuk gangguan terhadap operasional perusahaan.
“Kabel-kabel WiFi yang mencantol di tiang PLN tanpa koordinasi dengan pihak kami akan dianggap sebagai gangguan. Saat ini kami belum mendapatkan instruksi langsung dari pimpinan untuk menertibkan secara menyeluruh, namun jika selama proses perbaikan jaringan listrik kabel tersebut menjadi penghalang, kami akan mengambil tindakan,” ujar Yossa kepada awak media.
Menurut Manager Yossa Perdana, hak pemasangan jaringan WiFi pada tiang listrik secara sah hanya diperuntukkan bagi anak perusahaan PLN, yaitu Icon+.
“Secara legal, izin pemasangan WiFi pada tiang listrik tidak dikelola oleh kami, melainkan oleh Icon+ sebagai anak perusahaan PLN. Jadi hanya mereka yang berhak menggunakan infrastruktur tiang listrik untuk keperluan jaringan WiFi,” jelasnya.
Manager PLN ini juga menegaskan sikap tegas perusahaan jika kabel WiFi yang diduga ilegal benar-benar mengganggu kelancaran pasokan listrik.
“Jika petugas merasa terganggu saat melakukan perbaikan, kami tidak segan untuk memutus kabel tersebut agar pekerjaan bisa selesai dengan cepat dan tidak mengganggu pelayanan kepada pelanggan,” pungkasnya.
Perluasan jaringan WiFi memang menjadi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, namun pemasangannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan koordinasi resmi agar tidak menimbulkan risiko bagi keamanan dan kelancaran infrastruktur listrik yang menjadi tulang punggung aktivitas sehari-hari.







