TANJABBAR – Lembaga Adat Kecamatan Tungkal Ulu menggelar musyawarah untuk menyelesaikan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menimpa organisasi NU Tungkal Ulu.
Acara ini berlangsung di aula kantor Camat Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa pagi (9/12/2025).
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Adat Kastalani, dengan dihadiri oleh Camat Tungkal Ulu, perwakilan Polres, Polsek Tungkal Ulu, Serambi Tanjab Barat, para Kepala Desa se-Tungkal Ulu, MUI Tungkal Ulu, serta lembaga adat desa se-Kecamatan Tungkal Ulu. Ahmad Toyo, yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik, juga hadir dalam forum tersebut.
Sengketa ini bermula dari unggahan Ahmad Toyo di akun Facebook miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik seorang tokoh yang hadir dalam acara peresmian Pondok Pesantren (Ponpes) Sholeh Al-Mubarok.
Setelah melalui musyawarah yang cukup panjang, Lembaga Adat memutuskan bahwa Ahmad Toyo wajib membayar denda adat berupa dua ekor kambing, perlengkapan adat, dan tepung tawar.
“Iya, Ahmad Toyo dikenakan hukum adat. Tadi sudah diputuskan bahwa ia didenda dua ekor kambing, selemak manis, dan tepung tawar,” ujar seorang warga yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, penyelesaian melalui jalur adat ini juga diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antar warga Tungkal Ulu.







