Bupati HM. Syukur Ingatkan Seluruh Warga Merangin Agar Hati-Hati Dalam Mengadopsi Anak

Avatar

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin – Bupati Merangin H M Syukur kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD), untuk berhati-hati dalam mengadopsi anak.

Setelah Viral nya dari kasus Bilqis Ramadhan yang berusia 4 tahun, seorang balita dari Makasar yang diadopsi warga SAD di Kabupaten Merangin terang bupati, tentunya agar supaya berhati- hati dan tidak sembarangan dalam mengadopsi anak, tentunya semua ada aturannya.

‘’pastikan betul, status hukum anak harus jelas. Anak harus belum memiliki status keluarga tetap, proses adopsi harus melalui keputusan pengadilan dan perlindungan hak anak,’’ujar Bupati saat dibincangi Diskominfo, Selasa (11/10).

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Resmi Tutup Kegiatan Swarna Bumi Batin XXIV

Hal ini sangat penting, agar proses adopsi yang akan dilakukan benar-benar sah dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Sebelum diadopsi pinta bupati, kita harus tahu betul asal-usul dan status hukum anak yang akan diadopsi, misalnya anak tidak sedang dalam sengketa hukum, seperti kasus perebutan hak asuh atau pidana, dan yang lebih waspada lagi anak yang diadopsi bukan korban perdagangan anak.

‘’Lihat betul identitas anak (akta kelahiran, orang tua kandung dan dokumen lainnya) jelas dan sah. Hal ini penting, agar tidak ada pihak lain yang nantinya mengklaim hak atas anak tersebut,’’pinta Bupati.

BACA JUGA :  Pemdes Buluh Kasab Gelar Sosialisasi dan Pembagian Makanan Sehat dan Bergizi

Selain itu terang bupati, anak yang akan diadopsi belum memiliki status hukum keluarga tetap. Perhatikan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Diantaranya jelas bupati, anak yang diadopsi adalah anak belum berusia 18 tahun, tidak menikah dan belum memiliki wali sah. Anak harus benar-benar membutuhkan pengasuhan, karena orang tua kandung tidak mampu atau telah meninggal dunia.

Lebih penting lagi papar bupati, proses adopsi itu harus melalui keputusan pengadilan, agar memiliki kekuatan hukum tetap. Adopsi harus disahkan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang.

‘’Orang tua perlakukan anak adopsi memiliki hak yang sama seperti anak kandung, termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, warisan (tergantung jenis adopsi: penuh atau terbatas) dan perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi,’’terang Bupati lagi.

BACA JUGA :  Bupati Tanjung Jabung Barat Pimpin Langkah Strategis Tingkatkan SDM Melalui Kerja Sama Dengan PPSDM Migas

Sekedar mengingat, terkait masalah adopsi anak tersebut, bupati bersama Pj Sekda Zulhifni,  telah memanggil sebanyak 15 Tumenggung atau Kepala SAD. Mereka diundang hadir di pendopo rumah dinas bupat Merangin untuk mendapatkan pengarahan.

Bupati juga mengecam warganya yang bertindak diluar batas, dengan melakukan tindak perdagangan anak. H M Syukur berharap, kasus Bilqis Ramadhan tidak terulang lagi di kabupaten Merangin (Mansurdin)

Berita Terkait

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung
Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!
Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut
Sitaan Lobster Rp7 Miliar: Pelepasan Misterius, Media Pertanyakan Keterbukaan
Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan
Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru