Bupati HM. Syukur Ingatkan Seluruh Warga Merangin Agar Hati-Hati Dalam Mengadopsi Anak

Avatar

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin – Bupati Merangin H M Syukur kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD), untuk berhati-hati dalam mengadopsi anak.

Setelah Viral nya dari kasus Bilqis Ramadhan yang berusia 4 tahun, seorang balita dari Makasar yang diadopsi warga SAD di Kabupaten Merangin terang bupati, tentunya agar supaya berhati- hati dan tidak sembarangan dalam mengadopsi anak, tentunya semua ada aturannya.

‘’pastikan betul, status hukum anak harus jelas. Anak harus belum memiliki status keluarga tetap, proses adopsi harus melalui keputusan pengadilan dan perlindungan hak anak,’’ujar Bupati saat dibincangi Diskominfo, Selasa (11/10).

BACA JUGA :  Milenial Peduli Santri Berbagi, Pedagang Pasar Sebut Kelompok Anak Muda Yang Patut Dicontoh

Hal ini sangat penting, agar proses adopsi yang akan dilakukan benar-benar sah dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Sebelum diadopsi pinta bupati, kita harus tahu betul asal-usul dan status hukum anak yang akan diadopsi, misalnya anak tidak sedang dalam sengketa hukum, seperti kasus perebutan hak asuh atau pidana, dan yang lebih waspada lagi anak yang diadopsi bukan korban perdagangan anak.

‘’Lihat betul identitas anak (akta kelahiran, orang tua kandung dan dokumen lainnya) jelas dan sah. Hal ini penting, agar tidak ada pihak lain yang nantinya mengklaim hak atas anak tersebut,’’pinta Bupati.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal

Selain itu terang bupati, anak yang akan diadopsi belum memiliki status hukum keluarga tetap. Perhatikan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Diantaranya jelas bupati, anak yang diadopsi adalah anak belum berusia 18 tahun, tidak menikah dan belum memiliki wali sah. Anak harus benar-benar membutuhkan pengasuhan, karena orang tua kandung tidak mampu atau telah meninggal dunia.

Lebih penting lagi papar bupati, proses adopsi itu harus melalui keputusan pengadilan, agar memiliki kekuatan hukum tetap. Adopsi harus disahkan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang.

‘’Orang tua perlakukan anak adopsi memiliki hak yang sama seperti anak kandung, termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, warisan (tergantung jenis adopsi: penuh atau terbatas) dan perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi,’’terang Bupati lagi.

BACA JUGA :  Videotron Mewah di Ruangan Belajar? TINDAK Kecam DISDIKBUD Tebo

Sekedar mengingat, terkait masalah adopsi anak tersebut, bupati bersama Pj Sekda Zulhifni,  telah memanggil sebanyak 15 Tumenggung atau Kepala SAD. Mereka diundang hadir di pendopo rumah dinas bupat Merangin untuk mendapatkan pengarahan.

Bupati juga mengecam warganya yang bertindak diluar batas, dengan melakukan tindak perdagangan anak. H M Syukur berharap, kasus Bilqis Ramadhan tidak terulang lagi di kabupaten Merangin (Mansurdin)

Berita Terkait

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam
Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11

Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:27

Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:43

Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:11

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19

Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:10

Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:57

Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api

Berita Terbaru