Klausul Abadi dalam UUD 1945, Mengapa Bentuk Negara Kesatuan adalah Harga Mati bagi Indonesia

Avatar

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arsyadul Anam

Setiap negara memiliki nilai-nilai dasar yang dijaga ketat dalam konstitusinya. Ini disebut sebagai klausul abadi. Di Indonesia, Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah. Kalimat ini sederhana, tetapi sangat penting. Ia adalah pagar yang melindungi Indonesia dari perpecahan.

Mengapa Klausul Abadi Penting?

Untuk memahami klausul abadi, kita perlu melihat sejarah. Indonesia lahir sebagai negara kesatuan pada tahun 1945. Namun, setelah kemerdekaan, Belanda memaksa Indonesia menjadi negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Ternyata, federalisme justru menimbulkan konflik dan melemahkan persatuan.

Negara-negara bagian lebih fokus pada kepentingan lokal, sehingga persatuan nasional terancam. Akhirnya, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pengalaman buruk dengan federalisme inilah yang membuat bentuk negara kesatuan menjadi klausul abadi dalam UUD 1945. Bagi Indonesia, kesatuan adalah harga mati.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: DPP Perindo Keluarkan Rekomendasi Usung Hairan-Amin di Pilbub Tanjab Barat

Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Dalam sistem federal, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian. Namun, dalam negara kesatuan, hanya ada satu pemegang kekuasaan, yaitu pemerintah pusat. Daerah diberi otonomi, tetapi hanya sebatas pelimpahan kewenangan, bukan pembagian kekuasaan.

UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Klausul abadi ini adalah kesepakatan politik tertinggi bahwa persatuan wilayah, bangsa, dan pemerintahan harus dijaga dalam satu wadah.

Konstitusi Modern dan Klausul Abadi

Konstitusi modern biasanya bersifat demokratis, melindungi hak asasi manusia, dan mudah beradaptasi dengan perubahan. Namun, klausul abadi adalah pengecualian. Ia dibuat kaku agar tidak bisa diubah. Apakah ini sesuai dengan semangat konstitusi modern?

Ya, sejauh menyangkut bentuk negara. Di Indonesia, fleksibilitas konstitusi ditujukan untuk hal-hal teknis, seperti pengaturan pemilu atau kewenangan lembaga negara. Namun, ada hal-hal yang tidak boleh diubah, yaitu bentuk negara kesatuan dan dasar negara Pancasila. Keduanya adalah fondasi bangsa.

BACA JUGA :  RAT Ke-2 Tahun Buku 2023 KUD Tungkal Ulu Berlangsung Sukses

Konsekuensi Klausul Abadi

1. Menutup Jalan Federalisme: Secara hukum, Indonesia tidak mungkin menjadi negara federal.
2. Otonomi Daerah dalam Kesatuan: Otonomi daerah yang diatur dalam undang-undang hanya merupakan pelimpahan kewenangan, bukan pembagian kekuasaan.
3. Legitimasi Melawan Separatisme: Negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak gerakan separatis yang ingin memisahkan diri.

Klausul Abadi Bukan Segalanya

Klausul abadi tidak boleh dibaca secara buta. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

– Bentuk negara kesatuan harus diisi dengan keadilan. Persatuan tidak akan berarti jika daerah merasa diabaikan dan pembangunan tidak merata.
– Konstitusi modern menuntut partisipasi rakyat. Klausul abadi tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi daerah.
– Kita harus mengakui bahwa bentuk kesatuan sering dijadikan alasan untuk menolak tuntutan daerah, padahal masalah utamanya adalah kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola keadilan.

BACA JUGA :  Impor Batu Bara Cina dari Rusia Naik 14% Capai Rekor Tertinggi 5 Tahun

Klausul abadi bentuk negara dalam UUD 1945 adalah pagar yang melindungi Indonesia dari perpecahan. Ia lahir dari pengalaman sejarah dan kebutuhan akan persatuan. Dari sudut pandang konstitusi modern, klausul ini diperlukan untuk menjaga fondasi negara.

Namun, bentuk negara yang abadi harus diiringi dengan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, dan demokrasi yang hidup. Tanpa itu, klausul abadi hanya akan menjadi tulisan indah dalam konstitusi yang tidak berarti bagi rakyat.

“Bentuk negara boleh diabadikan dalam teks konstitusi, tapi keadilan dan kesejahteraan hanya bisa diabadikan lewat tindakan nyata.”

Semoga artikel ini lebih mudah dibaca dan dipahami! Jika ada bagian tertentu yang ingin Anda ubah atau sesuaikan, beri tahu saya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. KMH Serahkan Bantuan Obat dan Bahan Medis untuk RSUD Kerinci
Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang
Dugaan Kangkangi UU KIP, Kepala Sekolah SD Negeri 154 Tanjab Barat Jadi Sorotan
Klarifikasi SPBU Merlung Dibawah UMR, Humas Sebut Salah Informasi
Disnaker Tanjab Barat Panggil Darurat ke Manager SPBU Merlung Soal Gaji yang Melanggar UMR, Masyarakat Tuntut Sanksi
PAM Padam Tujuh Hari di Pelabuhan Dagang, Warga Terpuruk Tanpa Solusi Nyata
“Laporkan Saja ke Mana Saja!”- SPBU Merlung Diduga Kangkangi UMK, Manager Tantang Wartawan dan Disnaker
PLN ULP Kuala Tungkal Tawarkan Promo Oktober Optimal Tambah Daya dengan Diskon 50% dan Voucher Listrik Senilai Rp80.000
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:47

Terduga Pelaku Pembunuh Dosen Cantik IAK SS, Diduga Oknum Polisi, Diringkus di Tebo Tengah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:24

Disnakertrans Tanjab Barat Akan Segera Tindak Lanjuti Kasus Gaji SPBU Merlung Dibawah UMR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:44

Legenda Manusia Naga di Jambi, Serpihan Sisik yang Menyimpan Kisah Ratusan Tahun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:34

Ketua RT Diduga Serobot Lahan Warga di Tanjab Barat, Tanam Padi Tanpa Izin!

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:25

Murid-murid TK Islam Terpadu El Hafiz Kenalkan Cinta Bumi Lewat Kunjungan ke Kebun Jeruk Viral Pematang Pauh

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:12

GMNI Jambi dan Petani Mandiri Desa Purwodadi Bersatu : Lawan Dominasi PT TML dalam Sengketa Lahan yang Mengakar!

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:57

M. Mandala Putra Tinggalkan Tanjab Barat: Kenangan Manis dan Jejak Prestasi Gemilang di Dunia Kelistrikan PLN Kuala Tungkal dan Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:30

M. Mandala Putra Tinggalkan Tanjab Barat: Kenangan Manis dan Jejak Prestasi Gemilang di Dunia Kelistrikan

Berita Terbaru