Klausul Abadi dalam UUD 1945, Mengapa Bentuk Negara Kesatuan adalah Harga Mati bagi Indonesia

Avatar

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arsyadul Anam

Setiap negara memiliki nilai-nilai dasar yang dijaga ketat dalam konstitusinya. Ini disebut sebagai klausul abadi. Di Indonesia, Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah. Kalimat ini sederhana, tetapi sangat penting. Ia adalah pagar yang melindungi Indonesia dari perpecahan.

Mengapa Klausul Abadi Penting?

Untuk memahami klausul abadi, kita perlu melihat sejarah. Indonesia lahir sebagai negara kesatuan pada tahun 1945. Namun, setelah kemerdekaan, Belanda memaksa Indonesia menjadi negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Ternyata, federalisme justru menimbulkan konflik dan melemahkan persatuan.

Negara-negara bagian lebih fokus pada kepentingan lokal, sehingga persatuan nasional terancam. Akhirnya, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pengalaman buruk dengan federalisme inilah yang membuat bentuk negara kesatuan menjadi klausul abadi dalam UUD 1945. Bagi Indonesia, kesatuan adalah harga mati.

BACA JUGA :  Jargon Batanghari Tangguh 'Nyata', Terbukti Sektor Pertanian Meningkat

Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Dalam sistem federal, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian. Namun, dalam negara kesatuan, hanya ada satu pemegang kekuasaan, yaitu pemerintah pusat. Daerah diberi otonomi, tetapi hanya sebatas pelimpahan kewenangan, bukan pembagian kekuasaan.

UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Klausul abadi ini adalah kesepakatan politik tertinggi bahwa persatuan wilayah, bangsa, dan pemerintahan harus dijaga dalam satu wadah.

Konstitusi Modern dan Klausul Abadi

Konstitusi modern biasanya bersifat demokratis, melindungi hak asasi manusia, dan mudah beradaptasi dengan perubahan. Namun, klausul abadi adalah pengecualian. Ia dibuat kaku agar tidak bisa diubah. Apakah ini sesuai dengan semangat konstitusi modern?

Ya, sejauh menyangkut bentuk negara. Di Indonesia, fleksibilitas konstitusi ditujukan untuk hal-hal teknis, seperti pengaturan pemilu atau kewenangan lembaga negara. Namun, ada hal-hal yang tidak boleh diubah, yaitu bentuk negara kesatuan dan dasar negara Pancasila. Keduanya adalah fondasi bangsa.

BACA JUGA :  Musyawarah Khusus Koperasi Merah Putih Desa Adi Purwa Berjalan Sukses

Konsekuensi Klausul Abadi

1. Menutup Jalan Federalisme: Secara hukum, Indonesia tidak mungkin menjadi negara federal.
2. Otonomi Daerah dalam Kesatuan: Otonomi daerah yang diatur dalam undang-undang hanya merupakan pelimpahan kewenangan, bukan pembagian kekuasaan.
3. Legitimasi Melawan Separatisme: Negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak gerakan separatis yang ingin memisahkan diri.

Klausul Abadi Bukan Segalanya

Klausul abadi tidak boleh dibaca secara buta. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

– Bentuk negara kesatuan harus diisi dengan keadilan. Persatuan tidak akan berarti jika daerah merasa diabaikan dan pembangunan tidak merata.
– Konstitusi modern menuntut partisipasi rakyat. Klausul abadi tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi daerah.
– Kita harus mengakui bahwa bentuk kesatuan sering dijadikan alasan untuk menolak tuntutan daerah, padahal masalah utamanya adalah kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola keadilan.

BACA JUGA :  Muhammad Jaafar Tepis Kabar Burung, Dan Pastikan Darahnya Tetap Kuning.

Klausul abadi bentuk negara dalam UUD 1945 adalah pagar yang melindungi Indonesia dari perpecahan. Ia lahir dari pengalaman sejarah dan kebutuhan akan persatuan. Dari sudut pandang konstitusi modern, klausul ini diperlukan untuk menjaga fondasi negara.

Namun, bentuk negara yang abadi harus diiringi dengan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, dan demokrasi yang hidup. Tanpa itu, klausul abadi hanya akan menjadi tulisan indah dalam konstitusi yang tidak berarti bagi rakyat.

“Bentuk negara boleh diabadikan dalam teks konstitusi, tapi keadilan dan kesejahteraan hanya bisa diabadikan lewat tindakan nyata.”

Semoga artikel ini lebih mudah dibaca dan dipahami! Jika ada bagian tertentu yang ingin Anda ubah atau sesuaikan, beri tahu saya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal
PLN ULP Kuala Tungkal Akan Lakukan Peningkatan Jaringan, Sejumlah Wilayah Alami Padam Sementara Sabtu ini
Dibawah Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar, Pelayanan Kesehatan di Batanghari Membaik
DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Resmi Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025
Rapat Strategis Pemkab dan DPRD Bahas PI 10% Tanjab Barat Perjuangkan Keadilan
Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjab Barat Bersama Ormas, LSM dan Organisasi Kepemudaan Berjalan Lancar dan Kondusif
DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15

Klausul Abadi dalam UUD 1945, Mengapa Bentuk Negara Kesatuan adalah Harga Mati bagi Indonesia

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:27

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:46

PLN ULP Kuala Tungkal Akan Lakukan Peningkatan Jaringan, Sejumlah Wilayah Alami Padam Sementara Sabtu ini

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19

Dibawah Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar, Pelayanan Kesehatan di Batanghari Membaik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:26

Rapat Strategis Pemkab dan DPRD Bahas PI 10% Tanjab Barat Perjuangkan Keadilan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:21

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjab Barat Bersama Ormas, LSM dan Organisasi Kepemudaan Berjalan Lancar dan Kondusif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:12

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:05

Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru