Tanjab Barat – Rehab ruang kantor Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri Nomor 20 Tanjung Jabung Barat, Kecamatan Merlung, menjadi sorotan setelah diduga terjadi mark up anggaran. Proyek yang menelan anggaran signifikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Seorang arsitek yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media ini bahwa subkontraktor pelaksana proyek tersebut diduga kuat melakukan mark up anggaran. Menurutnya, dengan nominal anggaran Rp. 180.000.000, seharusnya perbaikan yang dilakukan bisa lebih maksimal.
“Dengan anggaran sebesar itu, dinding beton yang retak bisa dibongkar, pintu yang tidak layak pakai bisa diganti, kayu yang rapuh bisa mereka beli. Ini sudah pasti ada yang tidak beres,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar kasus ini segera dilaporkan kepada Ambok Anta selaku Kasi Kesra, dan Dahlan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanjab Barat, agar mereka tidak lalai dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.
“Kalau tidak ada tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan, berarti ada dugaan mereka berkolaborasi dengan subkontraktor dan menerima suap. Karena rehab ruangan kantor Kepsek ini sudah dipastikan mark up anggaran,” tegasnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan tindakan tegas kepada subkontraktor sebagai pengguna APBD.
Subkontraktor yang diketahui bernama Misran, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa penggantian pintu yang tidak layak pakai tidak termasuk dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB). “Kami cuma tahu atap sama rangka baja, kerusakan lainnya di ruangan yang kami rehab itu di luar RAB kami,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut. Masyarakat berharap (Jangcik)