TANJABBAR – Diduga terjadi penyelewengan dana koordinasi untuk media yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan citra PT. Perkebunan Nusantara (PT. PN) IV Bukit Kausar, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi di Desa Rantau Benar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dana koordinasi yang seharusnya digunakan untuk media sebagai simbol kolaborasi atau bermitra antar media dan perusahaan, diduga telah disalahgunakan oleh oknum pemegang anggaran.
Saat ditanya tentang hal ini, salah seorang oknum pemegang anggaran dengan sebutan Sadi tidak memberikan jawaban yang jelas. Awak media berharap kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi untuk mempertanyakan anggaran koordinasi untuk kebun tersebut, karena ada dugaan unsur untuk memperkaya diri sendiri dengan mengelapkan dana yang bukan hak individu.
Selain itu, PT. PN IV Bukit Kausar juga diduga mengabaikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi 20% untuk kebun masyarakat. Rustam, salah seorang security di perusahaan, mengatakan bahwa dana koordinasi yang biasa dikeluarkan khusus untuk media tidak lagi diberikan kepadanya. “Coba langsung pertanyakan kepada Sahdi salah seorang pemegang anggaran koordinasi itu,” katanya.
Sementara itu Sahdi selaku humas kebun PT. Bukit Kausar ini tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media. Pada Selasa (1/7/2025)
Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunggu tindakan dari pihak terkait untuk mengusut dugaan penyelewengan dana koordinasi dan pengabaian fasilitasi 20% untuk masyarakat ini. Semoga kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan akuntabel. (Jangcik)







