TANJABBAR – Nurudin, selaku orang yang menerima kuasa dari beberapa warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Agrowiyana yang tidak menghadiri rapat mediasi pada Rabu (14/5/2025). Rapat mediasi tersebut membahas tentang penguasaan lahan di luar HGU milik warga yang digarap oleh PT Agrowiyana.
Nurudin menyatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Camat Tebing Tinggi, Kades Purwodadi, Kades Talang Makmur, Danramil, dan Kapolsek Tebing Tinggi yang telah memfasilitasi rapat mediasi tersebut. Namun, ia sangat menyayangkan karena pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Saya sangat merasa pihak perusahaan memang sama sekali tidak gentle. Seharusnya dari pihak perusahaan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan atas dasar mereka tidak hadir,” ujar Nurudin.
Hasil rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin, salah satunya adalah pemerintah/Camat akan mengundang kembali pihak perusahaan pada tanggal 21 Mei 2025. Jika pihak perusahaan tidak hadir lagi, maka permasalahan ini akan diserahkan kembali kepada penerima kuasa dan pendamping. Nurudin juga menyatakan bahwa pihaknya akan menduduki/menggarap lahan seluas kurang lebih 85 ha sesuai legalitas di luar HGU yang dimiliki dan selama ini dikuasai oleh PT Agrowiyana.
Nurudin menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan bersurat ke Polres Tanjung Jabung Barat, dalam melaksanakan kegiatan ini. “Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama bersurat ke Polres Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya.