SIAK – Keberadaan tempat hiburan malam di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan publik saat bulan suci Ramadhan. Sejumlah tempat hiburan, termasuk warung remang-remang dan CF (Café Family), diduga tetap beroperasi meskipun telah dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian dan Satpol PP.
Pantauan pada Sabtu malam (15/3) sekitar pukul 23.30 WIB menunjukkan bahwa beberapa titik lokasi hiburan malam di wilayah hukum Polsek Koto Gasib masih beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas kebijakan penertiban yang dilakukan sebelum memasuki Ramadhan 1446 Hijriah.
“Ironisnya, hanya beberapa titik yang ditutup, seperti CF dan warung remang-remang yang berada di tepi jalan. Sementara tempat hiburan lain yang berada di dalam perkebunan kelapa sawit masyarakat tetap beroperasi tanpa hambatan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu sejumlah tempat hiburan di KM 8, jalan poros Buatan Pertamina masih beroperasi bebas luput dari penertiban. Seperti tempat hiburan yang dikelola oleh Fitri, Dedy, Amanda, dan Marsya yang bebas di bulan suci Ramadhan
Masyarakat meminta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Koto Gasib, Ketua Lembaga Melayu Bersatu (LMB), serta tokoh agama setempat untuk ikut bersuara dalam menegakkan aturan yang lebih ketat. Mereka khawatir keberadaan tempat hiburan malam ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sosial dan moral masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas mereka, yang dinilai bertentangan dengan norma sosial di bulan suci Ramadhan. Pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan Koto Gasib belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi. (Indrasyarial)