LSM MAPPAN Laporkan Dugaan Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem dapil Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir periode 2024-2029 berinisial BT dilaporkan ke Polda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM Mappan) pada 20 Mei 2024.

Laporan ini terkait dugaan penggunaan gelar akademik, gelar profesi, dan gelar vokasi tanpa hak.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyampaikan, hasil investigasi lembaganya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 28 Ayat 7, oleh BT.

“BT menggunakan gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.i) yang diduga palsu untuk menarik simpati masyarakat,” ujar Hadi pada Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA  Puluhan Anak Ikut Khitanan Massal di TMMD ke 115 Kodim 0415 Jambi

Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa BT menggunakan gelar akademik tersebut di beberapa alat peraga kampanye. LSM Mappan mengungkapkan bahwa penggunaan gelar tersebut tampaknya bertujuan untuk memperlihatkan bahwa BT memiliki jenjang pendidikan yang baik.

“Ini adalah upaya untuk mendapatkan kepercayaan dari calon pemilih,” kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa data dari Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Muarojambi juga mencantumkan gelar tersebut. Selain itu, hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang tertera pada Sirekap KPU RI menunjukkan BT menggunakan gelar S.Pd.i.

“Fakta-fakta ini memperkuat dugaan kami,” ujarnya.

BACA JUGA  Aktivis Masjid JAMIUNNAS Desa Pematang Pauh Gelar Buka Bersama Dan Lakukan Kegiatan Lainnya.

LSM Mappan juga mencurigai bahwa ijazah yang digunakan BT didapatkan dengan cara yang tidak sah. Berdasarkan penelusuran, BT diduga membeli ijazah dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia tanpa melalui proses belajar yang sebenarnya.

“Kami menemukan kejanggalan dalam ijazah yang dimiliki BT,” kata Hadi.

Kejanggalan tersebut termasuk perbedaan antara tahun wisuda yang tercantum pada ijazah dan foto wisuda BT. Menurut Hadi, BT seharusnya diwisuda pada 7 November 2013, namun ijazahnya dikeluarkan pada 5 September 2011 oleh Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta.

“Ini tidak sesuai dan menimbulkan pertanyaan serius,” ujarnya.

Selain itu, penelusuran melalui situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menemukan riwayat pendidikan BT dengan nomor seri ijazah yang tercantum.

BACA JUGA  Bupati MFA Jadi Narasumber Seminar Internasional di IAIN Batanghari

“Nama BT dan nomor induk mahasiswa tidak terdaftar,” kata Hadi,

Tentunya menambahkan bahwa hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Atas temuan-temuan tersebut, LSM Mappan menduga BT melanggar Pasal 28 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, yang melarang penggunaan gelar akademik tanpa hak. Jika terbukti bersalah, BT bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah.

“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan,” ujar Hadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Tanjabbar Audiensi ke Kemen LHK Terkait Keputusan 285 2024
Panwaslu Berikan Hak Jawab terkait Kabar Panwascam Tungkal Ilir Tidak Akomodir Partisipasi Pers Dalam Pilkada
Dea Partiwi Raih Juara Nyanyi Pada Festival Hari Sumpah Pemuda di Jambi
Panwascam Tungkal Ilir Tidak Akomodir Partisipasi Pers Dalam Pilkada
Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sungai Ruan Ilir
Epa Noprianto, SH Gaungkan Kemenangan Paslon 02 Cici-Muklis, Begini Katanya
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Rapat Paripurna Ke-4 Penetapan APBD-P 2024
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 12:30

Pemda Tanjabbar Audiensi ke Kemen LHK Terkait Keputusan 285 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:51

Panwaslu Berikan Hak Jawab terkait Kabar Panwascam Tungkal Ilir Tidak Akomodir Partisipasi Pers Dalam Pilkada

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:37

Dea Partiwi Raih Juara Nyanyi Pada Festival Hari Sumpah Pemuda di Jambi

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:45

Panwascam Tungkal Ilir Tidak Akomodir Partisipasi Pers Dalam Pilkada

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:10

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sungai Ruan Ilir

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:40

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:35

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Rapat Paripurna Ke-4 Penetapan APBD-P 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:29

Hadiri Upacara HUT Tanjabbar Ke-59 Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Menjaga Kebersamaan dan Gotong-Royong

Berita Terbaru