LSM MAPPAN Laporkan Dugaan Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem dapil Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir periode 2024-2029 berinisial BT dilaporkan ke Polda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM Mappan) pada 20 Mei 2024.

Laporan ini terkait dugaan penggunaan gelar akademik, gelar profesi, dan gelar vokasi tanpa hak.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyampaikan, hasil investigasi lembaganya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 28 Ayat 7, oleh BT.

“BT menggunakan gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.i) yang diduga palsu untuk menarik simpati masyarakat,” ujar Hadi pada Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA :  Miris! Oknum Kepala Sekolah Ini Diduga Langgengkan Nepotisme Dalam Penjaringan PPPK

Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa BT menggunakan gelar akademik tersebut di beberapa alat peraga kampanye. LSM Mappan mengungkapkan bahwa penggunaan gelar tersebut tampaknya bertujuan untuk memperlihatkan bahwa BT memiliki jenjang pendidikan yang baik.

“Ini adalah upaya untuk mendapatkan kepercayaan dari calon pemilih,” kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa data dari Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Muarojambi juga mencantumkan gelar tersebut. Selain itu, hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang tertera pada Sirekap KPU RI menunjukkan BT menggunakan gelar S.Pd.i.

“Fakta-fakta ini memperkuat dugaan kami,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Resmi Tutup MTQ Ke-53 Tingkat Kecamatan Mersam di Tanjung Putra

LSM Mappan juga mencurigai bahwa ijazah yang digunakan BT didapatkan dengan cara yang tidak sah. Berdasarkan penelusuran, BT diduga membeli ijazah dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia tanpa melalui proses belajar yang sebenarnya.

“Kami menemukan kejanggalan dalam ijazah yang dimiliki BT,” kata Hadi.

Kejanggalan tersebut termasuk perbedaan antara tahun wisuda yang tercantum pada ijazah dan foto wisuda BT. Menurut Hadi, BT seharusnya diwisuda pada 7 November 2013, namun ijazahnya dikeluarkan pada 5 September 2011 oleh Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta.

“Ini tidak sesuai dan menimbulkan pertanyaan serius,” ujarnya.

Selain itu, penelusuran melalui situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menemukan riwayat pendidikan BT dengan nomor seri ijazah yang tercantum.

BACA JUGA :  Bupati MFA Temu Kenal Ketua Pengadilan Yang Baru

“Nama BT dan nomor induk mahasiswa tidak terdaftar,” kata Hadi,

Tentunya menambahkan bahwa hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Atas temuan-temuan tersebut, LSM Mappan menduga BT melanggar Pasal 28 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, yang melarang penggunaan gelar akademik tanpa hak. Jika terbukti bersalah, BT bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah.

“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan,” ujar Hadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15
Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah
Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:17

Wabup Bakhtiar Hadiri Hadiri Pos Bantuan Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 18:09

Bupati MFA Zoom Meeting Dalam Rangka Asistensi Daerah 2026

Senin, 27 April 2026 - 17:37

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 April 2026 - 17:29

Wakili Bupati, Asisten I dan II Hadiri Gebyar SMKN 2 Batang Hari 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 17:18

Wabup Bakhtiar Hadiri Pengukuhan Perkumpulan Bundo Kandung Minangkabau

Sabtu, 25 April 2026 - 17:13

Bupati Fadhil Hadiri Acara Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumbagsel

Kamis, 23 April 2026 - 17:06

Bupati Fadhil Arief Terima Kunjungan TVRI Jambi

Senin, 20 April 2026 - 16:50

Bupati Batanghari Diwakili Sekda Hadiri Rapat RUPS LB Bank 9 Jambi

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Bakhtiar Hadiri Hadiri Pos Bantuan Hukum

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:17

Advertorial

Bupati MFA Zoom Meeting Dalam Rangka Asistensi Daerah 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:09

Advertorial

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 Apr 2026 - 17:37