LSM MAPPAN Laporkan Dugaan Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem dapil Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir periode 2024-2029 berinisial BT dilaporkan ke Polda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM Mappan) pada 20 Mei 2024.

Laporan ini terkait dugaan penggunaan gelar akademik, gelar profesi, dan gelar vokasi tanpa hak.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyampaikan, hasil investigasi lembaganya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 28 Ayat 7, oleh BT.

“BT menggunakan gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.i) yang diduga palsu untuk menarik simpati masyarakat,” ujar Hadi pada Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA :  Pelangsir di SPBU Tebo Ilir Merajalela, APH Tutup Mata

Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa BT menggunakan gelar akademik tersebut di beberapa alat peraga kampanye. LSM Mappan mengungkapkan bahwa penggunaan gelar tersebut tampaknya bertujuan untuk memperlihatkan bahwa BT memiliki jenjang pendidikan yang baik.

“Ini adalah upaya untuk mendapatkan kepercayaan dari calon pemilih,” kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa data dari Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Muarojambi juga mencantumkan gelar tersebut. Selain itu, hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang tertera pada Sirekap KPU RI menunjukkan BT menggunakan gelar S.Pd.i.

“Fakta-fakta ini memperkuat dugaan kami,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun

LSM Mappan juga mencurigai bahwa ijazah yang digunakan BT didapatkan dengan cara yang tidak sah. Berdasarkan penelusuran, BT diduga membeli ijazah dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia tanpa melalui proses belajar yang sebenarnya.

“Kami menemukan kejanggalan dalam ijazah yang dimiliki BT,” kata Hadi.

Kejanggalan tersebut termasuk perbedaan antara tahun wisuda yang tercantum pada ijazah dan foto wisuda BT. Menurut Hadi, BT seharusnya diwisuda pada 7 November 2013, namun ijazahnya dikeluarkan pada 5 September 2011 oleh Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta.

“Ini tidak sesuai dan menimbulkan pertanyaan serius,” ujarnya.

Selain itu, penelusuran melalui situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menemukan riwayat pendidikan BT dengan nomor seri ijazah yang tercantum.

BACA JUGA :  Wah!! Aktivitas Mobilisasi PT Bohai Melibatkan Beberapa Orang Penting.

“Nama BT dan nomor induk mahasiswa tidak terdaftar,” kata Hadi,

Tentunya menambahkan bahwa hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Atas temuan-temuan tersebut, LSM Mappan menduga BT melanggar Pasal 28 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, yang melarang penggunaan gelar akademik tanpa hak. Jika terbukti bersalah, BT bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah.

“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan,” ujar Hadi.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53