BATANGHARI – Mimin Minarni selaku ahli waris dari suami secara resmi laporkan cabang Bank BRI Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Laporan Pengaduan nomor 07/1/ 2024/SPK/ Sek Mersam/ Res Batanghari/ Polda Jambi.
Meskipun laporan tersebut sudah cukup lama dilaporkan ke Polsek Mersam, namun sampai saat ini belum ada titik terang.
Persoalan tersebut bergulir sudah sejak lama, berawal dari peminjaman uang ke Bank BRI pada tahun 2014 lalu.
Pada tahun 2014 suami Mimin Minarni mengajukan pinjaman uang ke BANK BRI melalui seorang karyawan BANK tersebut yang bernama Galih.
Pinjam tersebut dengan jaminan sertifikat tanah rumah, dengan jangka waktu 36 bulan. Namun baru jalan 32 bulan suami Minarni melunasi pinjaman tersebut.
Mirisnya, meskipun sudah melunasi hutang, pihak BANK BRI ini tidak mengembalikan Sertifikat tanah milik Minarni. Meskipun Minarni dan keluarga sudah bolak balik mendatangi Kantor Bank BRI tersebut untuk meminta sertifikat dikembalikan.
“Sudah kita pinta sertifikat milik kita, dari tahun 2018 hingga tahun 2024 ini. Namun pihak BANK BRI itu hanya janji-janji kosong” ungkap Minarni
Sudah 9 tahun pihak BANK BRI berjanji akan mengembalikan Sertifikat tanah milik Minarni namun semua itu hanya isapan jempol belaka.
Merasa ditipu akhirnya Minarni dan keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Mersam, dengan harapan agar sertifikat miliknya dapat dikembalikan kepadanya. (..)