Kabag UKPBJ Kota Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Stadion Mini

Avatar

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini, yang mana baru-baru ini Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh telah menetapkan (3)tiga orang tersangka. Dan Saat ini Pihak Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Kembali menambahkan (1)satu orang tersangka lagi.

Kali ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka berinisial SF Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang & Jasa (UKPBJ ) atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh. Pada Rabu (21/02/2024).

BACA JUGA :  Saat Peliputan Di SPBU Limbur Tembesi Bathin Vlll, Pimpinan Redaksi Newslan-id Dikeroyok Pereman Solar

Penetapan tersangka SF ini atas kasus proyek pembangunan Stadion Mini tahun anggaran 2022 APBD Kota Sungai Penuh.  Demikian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH., MH, dalam Pers Release di kantor Kejaksaan Negeri Jalan Depati Parbo Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Sendikat Penipuan Pinjaman Bank Bermodus ASN Palsu

“Iya, hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku Kapala Bagian UKPBJ dan PPK dalam proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Antonius Despinola.

Anton juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.

BACA JUGA :  Ratusan Masyarakat Renah Mandaluh Geruduk Kantor Kebun PT Bukit Kausar

“Tersangka SF ditetapkan Tahanan Kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka, SF bisa dideteksi keberadaannya setiap waktu,” ungkapnya.

Saat ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapakan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut dengan kerugian Negara sekitar Rp 700 juta.

(Meliyah)

Berita Terkait

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:18

Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:16

Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24

Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53