TANJABBAR – Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Tanjab Barat di Kelurahan Lubuk Kambing secara terang-terangan melakukan punggutan kepada siswa sebesar Rp 85.000/ Siswa.
Padahal jika merujuk pada surat edaran (SE) Kadis Pendidikan Provinsi Jambi yang ditujukan kepada Kepala sekolah SMK/SMA untuk tidak melakukan punggutan pada siswa dalam bentuk apapun disatuan pendidikan, seperti dana OSIS, dana pramuka, dana ekstrakurikuler, serta dana Komite.
Dan apabila satuan Pendidikan melaksanakan harus berpedoman pada Permen Pendidikan dan kebudayaan No 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela, serta jika sekolah melaksanakan hal yang dilarang sesuai peraturan maka akan diberi sanksi Administrasi maupun Sanksi Pidana.
Beberapa Siswa yang sempat dikonfirmasi secara lantang menyampaikan wajib membayar iuran pada salah satu guru sebesar Rp 85.000/bulan. Menurut pelajar ini iuran tersebut sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah mencapai 5 tahunan.
” 85.000 itu iuran wajib tanpa terkecuali. ” ungkap siswa berbadan gempal ini.
Lanjutnya lagi, jikalau siswa tidak membayar iuran tersebut maka terancam tidak bisa ikut Ujian lantaran Nomor Ujian ditahan serta Ijazah Kelulusan juga tidak dikeluarkan.
“Wajib bayar jika tidak tak bisa Ujian” Tambahnya.
Terpisah Jogi Kardila dimarkaa LSM Panglima mengatakan pihak Sekolah secara terang-terangan mengakangi surat edaran Kadisdik Propinsi Jambi yang seharusnya hal ini tidak terjadi.
“Kadisdik Provinsi Jambi harus tegas dan wajib crosschek ketempat, jangan surat edaran diabaikan oleh pihak Sekolah, “Cetusnya.
Jorgi secara lembaga akan membuat laporan Resmi kepihak terkait sebab ini maslah sudah memenuhi unsur Pidana berupa Pungli apalagi Punggutan tersebut ditentukan dengan Nominal, meskipun pihak sekolah berdalih dibawah Komite Sekolah
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporan secara resmi, jika ada unsur pidana diharapkan ditindak tegas agar memberi epek jera bagi Sekolah lainnya” tutupnya.
Sementara itu Kepsek SMK Negeri 6 Tanjab Barat, Hadi Mugiono SPd belum bisa dihubungi, meskipun sudah beberapa kali didatangi kesekolah. (..)