Diduga PT. IKU di Batanghari Lakukan Pengrusakan Pada Sempadan Sungai

Avatar

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2023 - 06:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Diduga Perkebunan kelapa sawit PT. IKU didalam kawasan Desa Olak, Kecamatan Muara bulian, Kabupaten Batanghari telah melalukan perusakan pada sempadan sungai (Bufferzone).

Hal ini dilakukan oleh PT. IKU dengan cara Menanam kelapa sawit di tepian bibir sungai, dengan jarak dari bibir sungai lebih kurang 2,5 Meter, Minggu (08/10/23)

BACA JUGA :  Laga Semifinal Teluk Rendah Cup Berakhir Ricuh

Tentunya sangat jelas melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan, terutama Ekosistem sungai.

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  PETI Marak di Padang Kelapo, 30 Titik Tak Tersentuh Penegak Hukum, Kades Bungkam

Saat dikonfirmasi Zam-zami kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang hari menyebutkan Perusahaan tidak boleh menanam kelapa Sawit di sempadan sungai.

“Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara sungai besar adalah 100 meter,” Ujarnya.

Sementara itu, Humas perkebunan PT IKU di saat hubungi melalui whatsapp nya, menyampaikan Terkait penanaman kelapa sawit di sempadan Sungai.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Ucapkan Selamat Sukses Atas Mutasi Jabatan Kapolres Tanjab Barat

“Terima kasih Pak itu
Sudah program dan sudah realisasi masuk HCV. Ini sudah di monitor oleh Tim Terpadu Pemda Batang Hari setahun yg lalu. Terima kasih atas kerja samanya Pak, semoga ke depannya kita tingkatkan lagi kerja samanya,” Tulisnya. (Red)

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:47

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20

PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Berita Terbaru