Kepsek SDN 021/1 Buluh Kasab Berang Diduga Atas Berita Bobrok Penggunaan Dana BOS

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI, Inspirasijambi.com – Teranyar menangapi pemberitaan media Insipirasijambi.com yang berjudul Penggunaan Dana BOS SDN 021/I Buluh Kasab Diduga Fiktif, Kepala Sekolah SDN 021/1 Buluh Kasab berang.

Dalam pesan singkatnya Via WhatsApp kepala sekolah SD kepada awak media mengungkapkan penekanan terhadap jurnalis dengan berbahasa ancaman.

“Kalau tidak terbukti anda saya tuntut balik, pencemaran nama baik,” Ancam kepala sekolah SDN 021/1 Buluh Kasab ke awak media Via WhatsApp, Baru-baru ini.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjung Jabung Barat Kunker Ke Kota Banjar Baru Kalsel

Tekanan kepsek tersebut berlanjut, hingga mengungkapan, bahwa pihak Jurnalis dan LSM tidak berhak mengetahui terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Tadi saya telpon Kadis masalah anda minta RAB (SPJ). Jadi kata orang Dinas tidak urusan dengan LSM atau Media masalah RAB,” Tulis Kepsek dalam dalihnya Via WhatsApp.

Menurut kepala sekolah ini, pihak jurnalis jangan membenarkan informasi yang salah, meskipun informasi terkait ketidak transparan penggunaan Dana BOS di SDN 021/1 Buluh Kasab memang terlihat tidak transparan.

BACA JUGA :  UPTD Puskesmas Sungai Rengas Gelar Lintas Sektor Keempat, Ini Harapannya

“Ok, terimakasih atas beritanya. Jangan tegakan benang basah,” tutup kepsek dengan pribahasa.

Kepala sekolah berpendapat para jurnalis dan LSM salah jika ingin mengetahui dana BOS terhadap SDN 021/1 BULUH KASAB.

Melirik ke Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Di pasal 6 dengan jelas menyatakan bahwa Pers menjalankan perannya sebagai “Melakukan pengawasan, Kritik, Koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”

BACA JUGA :  Senam Rentak Kudo Warnai HUT Kabupaten Batanghari Ke 75

Terkait hal tersebut, sudah sepatutnya kepala sekolah SDN 021/1 Buluh Kasab agar memahami kinerja seorang wartawan. Terlebih instansi pemerintah yang notabene merupakan mitra dalam pemberitaan capaian-capaian pembangunan maupun kinerja dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Stakeholder lainnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial Jelang Lebaran, Berikan Bantuan dan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Pemudik Terjebak Macet di Pasar Sungai Rengas, Petugas Berjuang Buka Titik Kunci
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru