BATANGHARI, Inspirasijambi.com – Teranyar menangapi pemberitaan media Insipirasijambi.com yang berjudul Penggunaan Dana BOS SDN 021/I Buluh Kasab Diduga Fiktif, Kepala Sekolah SDN 021/1 Buluh Kasab berang.
Dalam pesan singkatnya Via WhatsApp kepala sekolah SD kepada awak media mengungkapkan penekanan terhadap jurnalis dengan berbahasa ancaman.
“Kalau tidak terbukti anda saya tuntut balik, pencemaran nama baik,” Ancam kepala sekolah SDN 021/1 Buluh Kasab ke awak media Via WhatsApp, Baru-baru ini.
Tekanan kepsek tersebut berlanjut, hingga mengungkapan, bahwa pihak Jurnalis dan LSM tidak berhak mengetahui terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tadi saya telpon Kadis masalah anda minta RAB (SPJ). Jadi kata orang Dinas tidak urusan dengan LSM atau Media masalah RAB,” Tulis Kepsek dalam dalihnya Via WhatsApp.
Menurut kepala sekolah ini, pihak jurnalis jangan membenarkan informasi yang salah, meskipun informasi terkait ketidak transparan penggunaan Dana BOS di SDN 021/1 Buluh Kasab memang terlihat tidak transparan.
“Ok, terimakasih atas beritanya. Jangan tegakan benang basah,” tutup kepsek dengan pribahasa.
Kepala sekolah berpendapat para jurnalis dan LSM salah jika ingin mengetahui dana BOS terhadap SDN 021/1 BULUH KASAB.
Melirik ke Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Di pasal 6 dengan jelas menyatakan bahwa Pers menjalankan perannya sebagai “Melakukan pengawasan, Kritik, Koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”
Terkait hal tersebut, sudah sepatutnya kepala sekolah SDN 021/1 Buluh Kasab agar memahami kinerja seorang wartawan. Terlebih instansi pemerintah yang notabene merupakan mitra dalam pemberitaan capaian-capaian pembangunan maupun kinerja dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Stakeholder lainnya. (Red)